MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Tips Mengurus SIM yang Hilang Secara Online

Dipublikasi pada:

26-12-2022

Bagikan:

news-image

Source : Polri.go.id

 

Sebagai salah satu bukti registrasi dan identifikasi yang penting dan wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor ataupun mobil, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dibawa setiap Anda mengendarai kendaraan. Namun, dalam kondisi tidak terduga, misalnya kehilangan dompet yang berisi kartu penting seperti SIM atau kehilangan SIM karena lupa menyimpannya, akan membuat ketenangan berkendara menjadi berkurang. Pasalnya, mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM bisa dikenakan sanksi atau denda. 

"Sebelum melanjutkan untuk membaca, perlu diketahui bahwa artikel ini hanya sekedar informasi umum, adapun untuk proses pengurusan SIM yang hilang secara online dapat dilakukan melalui Digitalkorlantas.id

Saat ini mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan secara online. Mengurus SIM yang hilang secara online tentunya akan memudahkan pengurusan dokumen tanpa perlu antre yang menghabiskan waktu. Lalu apa saja tips mengurus SIM hilang secara online? Yuk, ketahui caranya berikut ini. 

Persiapan mengurus SIM hilang

Jangan langsung panik jika SIM Anda hilang. Sebagai langkah awal saat SIM hilang adalah menyiapkan seluruh dokumen penting dibutuhkan. Hal ini dikarenakan cara mengurus SIM hilang diawali dengan melengkapi persyaratan dokumen agar proses menjadi lebih cepat. Sekadar informasi, untuk mengganti SIM yang hilang Anda tidak perlu melaksanakan ujian praktik dan teori kembali. 

Untuk mengurus SIM hilang, siapkan dokumen berikut ini:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • Fotokopi SIM

  • Fotokopi KTP (bawa yang asli jika ada)

  • Surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit

BACA JUGA:  Info Lengkap Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Cara mengurus SIM hilang secara online

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus SIM yang hilang secara langsung, saat ini Polri menyediakan layanan secara online. Berikut ini caranya.

1. Registrasi di website Korlantas

Di tengah kondisi seperti ini, mengurus SIM yang hilang ada baiknya dilakukan secara online agar Anda tidak perlu berada di kerumunan. Terlebih lagi mengurus SIM secara online akan lebih praktis sehingga tidak perlu antre melakukan registrasi di Satpas terdekat. 

Langkah pertama adalah registrasikan data diri Anda melalui website Korlantas. Tidak hanya bisa mengurus SIM yang hilang, website Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, dan perubahan data. 

2. Mengisi data nomor SIM

Pemilik SIM sangat disarankan untuk memiliki salinan agar memudahkan saat SIM asli hilang. Salinan SIM bisa berupa scan, fotokopi, atau foto SIM melalui handphone Anda. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk pengurusan SIM. Setelah melakukan registrasi, pemohon perlu mengisi data kehilangan sekaligus melampirkan surat kehilangan. 

3. Melakukan pembayaran di ATM BRI

Untuk mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, ada biaya yang harus Anda keluarkan. Biayanya bermacam-macam tergantung jenis SIM yang hilang. Adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut.

  • SIM A dan SIM B: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM D: Rp 30.000

Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan dengan biaya asuransi dan kesehatan. Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Jika dihitung secara total maka biaya mengurus SIM A yang hilang sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau EDC BRI. Dikarenakan prosesnya secara online, Anda tentunya tidak perlu lagi antre untuk membayar di loket sehingga lebih cepat dan nyaman. Setelah melakukan pembayaran, proses mengurus SIM yang hilang dilanjutkan ke tahap offline karena perlu adanya verifikasi. 

4. Pilih jadwal pengambilan SIM baru

Setelah pembayaran sukses, Anda perlu memilih jadwal pengambilan SIM yang tersedia. Waktu pengambilan bisa dipilih melalui kalender dengan waktu dan tempat yang diinginkan. Hal ini tentunya akan memudahkan pemohon karena bisa memilih jadwal sesuai dengan waktu lowong Anda di tengah sela-sela aktivitas. 

5. Datang ke lokasi pengambilan

Meskipun dilakukan secara online, cara mengurus SIM hilang juga memang harus dilakukan secara langsung karena Anda perlu mengambil SIM. Seperti disebutkan sebelumnya, untuk pengambilan SIM bisa dilakukan di lokasi Satpas atau SIM keliling, tergantung dari pilihan yang Anda ambil. 

Proses terakhir mengurus SIM hilang adalah melakukan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil. Proses verifikasi meliputi pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pemeriksaan identitas. Pastikan untuk membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM jika ada. 

BACA JUGA: Inilah Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Cara mengurus SIM hilang secara langsung

Mengurus SIM yang hilang secara online memang lebih praktis karena Anda tidak perlu banyak mengantre dan hanya perlu melakukan verifikasi. Namun, tidak masalah juga jika Anda lebih memilih mengurus SIM hilang secara langsung. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Tes kesehatan

Sebelum melakukan registrasi, Anda akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan tes kesehatan, seperti tensi darah, mata, dan lainnya. Proses ini menghabiskan waktu kurang lebih 15 menit. 

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon juga bisa melakukannya terlebih dahulu di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit melalui surat dokter. 

2. Mengurus Asuransi 

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi bersifat opsional sehingga jika Anda tidak ingin mengurusnya bisa melanjutkan pendaftaran. Untuk membuat asuransi ini, pemohon perlu membayar biaya Rp 30.000 yang nantinya akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan saat berkendara. 

3. Menyerahkan persyaratan dokumen

Langkah selanjutnya adalah registrasi. Di sini Anda akan memberikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika membuat. Jangan lupa mengisi data diri pada formulir pendaftaran yang sudah disediakan. Jika berkas sudah siap, Anda bisa menyerahkan ke petugas loket pendaftaran. 

4. Verifikasi data

Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, proses terakhir adalah melakukan verifikasi data. Selanjutnya, petugas akan melengkapi data SIM Anda dengan foto, sidik jari, dan tanda tangan sebagai syarat mengurus SIM yang hilang. 

5. Mendapatkan SIM baru

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, maka tinggal waktunya untuk menunggu SIM jadi. Anda akan diminta untuk menunggu giliran mendapatkan SIM baru.

Demikianlah cara mengurus SIM yang hilang secara online ataupun offline. Temukan tips otomotif lainnya hanya di MPM Rent. Semoga bermanfaat!

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved