MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

Dipublikasi pada:

12-03-2025

Bagikan:

news-image

Diketahui masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN ternyata cukup beragam dari mulai yang paling pendek hingga yang paling panjang masa berlakunya. Lalu negara manakah yang memiliki masa berlaku untuk SIM yang paling lama? Yuk cek informasinya berikut ini!

 

Daftar Negara ASEAN Lengkap dengan Masa Berlaku SIM

Jika Anda sering bepergian ke luar negeri khususnya ke negara di ASEAN, maka sangat penting untuk mengetahui masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada tiap negara ASEAN tersebut. Di Indonesia SIM memiliki masa berlaku sekitar 5 tahun yang kemudian bisa diperpanjang kembali setelah 5 tahun oleh pemiliknya.

Di bawah ini adalah daftar negara ASEAN lengkap beserta rincian masa berlaku SIM yang berlaku di negara tersebut:

1. Singapura

Dilansir dari Guide Me Singapore, SIM yang diberlakukan untuk warga negara Singapura berlaku seumur hidup dan tak perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku. Sedangkan untuk warga asing, SIM Singapura memiliki masa berlaku yang terbatas jangka waktunya yaitu selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIM. SIM warga asing bisa perbarui di Departemen Polisi Lalu Lintas dengan waktu 1 bulan sebelum masa berlaku habis.

 

2. Filipina

Terhitung SIM Filipina berlaku selama 10 tahun sejak tanggal 28 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Land Transportation Office (LTO). SIM Filipina terbagi menjadi 3 kategori yaitu SIM pelajar yang wajib didamping profesional atau non professional driver, SIM profesional yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan SIM profesional yang digunakan untuk kebutuhan bisnis.

 

Baca Juga: Mudah Banget! Cara Perpanjang SIM Secara Online Tanpa ke Samsat

 

3. Myanmar

SIM Internasional Myanmar mempunyai masa berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal SIM diterbitkan. Negara Myanmar sendiri diketahui memiliki pos pemeriksaan SIM yang acak, sehingga memungkinkan Anda untuk mendapatkan masalah jika berkendara dengan menggunakan SIM internasional yang masa berlakunya habis.

 

4. Malaysia

Negara Malaysia memiliki SIM untuk warga negaranya dengan masa berlaku SIM selama 10 tahun tercatat sejak tanggal 8 Mei 2023. Awalnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi di Malaysia hanya selama 5 tahun, namun kemudian diperpanjang untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal tersebut dilakukan untuk memotivasi masyarakat agar lebih patuh pada aturan.

 

5. Brunei Darussalam

SIM yang diberlakukan di negara Brunei Darussalam memiliki masa berlaku yang bisa dipilih oleh pemiliknya yaitu 1, 3, 5 atau 10 tahun. Warga negara Brunei Darussalam yang berhasil melalui ujian mengemudi bisa ajukan pembuatan SIM sementara dengan masa berlaku 1 tahun.

 

Baca Juga: Tips Mengurus SIM Hilang Secara Online

 

6. Thailand

Surat Izin Mengemudi di negara Thailand mempunyai masa berlaku selama 5 tahun yang dihitung sejak tanggal diterbitkan yaitu pada tanggal ulang tahun pemilik SIM. Selanjutnya pemilik SIM bisa memperbarui SIM tersebut hingga jangka waktu 3 bulan sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah kadaluwarsa lebih dari waktu 1 tahun harus diperbarui kembali dengan melakukan ujian seperti saat pembuatan SIM pertama.

 

7. Vietnam

Di Thailand, masa berlaku SIM internasional tak boleh melebihi masa berlaku SIM domestik, yaitu sesuai dengan konvensi 1949 masa berlaku SIM internasional adalah maksimal 1 tahun. Di Vietnam, usia mengemudi yang sah dan berlaku adalah 18 tahun. Semua warga negara yang ingin menyewa mobil wajib berusia minimal 21 tahun dan sudah mempunyai SIM lokal minimal 1 tahun.

 

Pertanyaan Terkait SIM Internasional

 

Berapa lama masa berlaku SIM di luar negeri?

Masa berlaku SIM internasional adalah 3 tahun.

 

Apakah SIM Indonesia berlaku di ASEAN?

Seperti diketahui secara umum, SIM domestik Indonesia sudah diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di negara-negara ASEAN.

 

SIM Internasional Indonesia berlaku di negara apa saja?

Ini 8 negara yang menerima SIM Indonesia yaitu:

  • Singapura
  • Malaysia
  • Filipina
  • Thailand
  • Myanmar
  • Laos
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam

 

Apa perbedaan SIM Nasional dan Internasional?

Perbedaan antara SIM Nasional dengan SIM Internasional yaitu:

- SIM Nasional adalah jenis SIM yang hanya berlaku di area negara yang menerbitkannya, misalnya SIM Indonesia hanya berlaku untuk izin mengemudi di Indonesia.

- SIM Internasional adalah jenis SIM yang berlaku di kurang lebih 92 negara yang sudah meratifikasi Konvensi Wina 1968, yang memungkinkan pemegang SIM untuk bisa mengemudi di berbagai negara di dunia.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved