MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

Dipublikasi pada:

25-01-2025

Bagikan:

news-image

Cara cek STNK diblokir dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Jika Anda ingin mengetahuinya, silakan simak artikel berikut, kami akan memberikan penjelasannya untuk Anda.

Memastikan status STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan Anda adalah langkah penting dalam menjaga kelengkapan dokumen kendaraan. Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa STNK mereka mungkin telah diblokir sehingga dapat menyebabkan masalah dalam pembayaran pajak atau perpanjangan dokumen. Nah untuk mengetahuinya, berikut adalah cara cek STNK diblokir atau tidak.

 

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

Berikut ini beberapa metode mudah untuk memeriksa apakah STNK kendaraan Anda diblokir:

 

Cek STNK Online Lewat Website Resmi Samsat

Salah satu metode praktis untuk mengetahui status STNK adalah melalui situs resmi Samsat sesuai wilayah domisili Anda. Setiap daerah memiliki portal Samsat yang berbeda, yang menyediakan layanan online untuk mengecek informasi kendaraan. Cara ini memudahkan Anda mendapatkan informasi hanya dengan beberapa langkah sederhana.

Biasanya, proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka kendaraan. Berikut beberapa laman resmi Samsat berdasarkan wilayah:

Menggunakan layanan ini adalah salah satu cara cek STNK diblokir yang paling efisien, karena Anda dapat memeriksa status kendaraan kapan saja dan di mana saja. Pastikan untuk mengakses situs yang sesuai dengan domisili kendaraan agar informasi yang Anda dapatkan akurat.

 

Cara Cek STNK Diblokir​ dengan Mengunjungi Kantor Samsat

Alternatif lain untuk mengetahui status STNK adalah dengan langsung datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di sana, petugas akan membantu Anda mengecek apakah STNK kendaraan dalam kondisi diblokir atau tidak.

Jika ditemukan bahwa STNK telah diblokir, petugas juga akan memberikan penjelasan lengkap mengenai alasan pemblokiran. Selain itu, Anda akan mendapatkan panduan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Cara ini sangat cocok bagi Anda yang menginginkan informasi secara langsung dan mendetail.

Baca Juga: Cara Baca Ukuran Ban Mobil dengan Benar, Mudah!

Cara Membuka Blokir STNK

Setelah mengetahui bagaimana cara cek  STNK diblokir atau tidak, selanjutnya mari kita pelajari cara membuka STNK yang terblokir. Jika STNK kendaraan Anda diblokir, jangan khawatir karena status tersebut dapat diubah kembali. Untuk membuka blokir, Anda perlu menyelesaikan masalah yang menyebabkan pemblokiran, seperti pajak kendaraan atau denda tilang, di kantor Samsat setempat.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan untuk membuka blokir.

  • Bukti pembayaran denda E-tilang (jika STNK terblokir karena keterlambatan dalam membayar tilang).

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.

  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika kendaraan yang dibeli adalah bekas).

  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

  • Bukti pelunasan pinjaman/kredit (jika pemblokiran dilakukan oleh kreditur).

  • Jika STNK terblokir karena keterlambatan pembayaran denda tilang, Anda hanya perlu membayar denda tersebut. Setelah itu, Samsat akan secara otomatis mengeluarkan surat pembukaan blokir.

 

Baca Juga: Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

 

Mengetahui cara cek STNK diblokir sangat penting untuk memastikan kendaraan Anda tetap legal dan bebas dari masalah administrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda bisa lebih mudah mengetahui status STNK kendaraan Anda.

Namun, jika Anda merasa ribet atau sedang membutuhkan kendaraan untuk mobilitas sehari-hari tanpa harus repot memikirkan pajak kendaraan atau administrasi lainnya, MPMRent adalah solusi yang tepat. Kami menyediakan berbagai pilihan kendaraan, termasuk mobil baru yang siap pakai dengan skema sewa mobil harian, bulanan, hingga tahunan. Harga rental mobil di MPMRent juga terjangkau. Hubungi MPMRent sekarang!

 

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

news image

5 Model Mobil Perkotaan dari Suzuki: Praktis, Irit, Stylish

news image

Apa Itu ECU Mobil​: Pengertian, Fungsi, dan Cara kerjanya

news image

Cara Baca Ukuran Ban Mobil dengan Benar, Mudah!

news image

Apa Itu Spooring Mobil: Tanda-Tanda & Manfaatnya

news image

5 Mobil Hybrid Toyota, Pilihan Kendaraan Ramah Lingkungan

news image

5 Mobil Kecil Toyota, Dimensi Kecil untuk Mobilitas Perkotaan

news image

Cara Menghilangkan Bau Kampas Kopling Mobil​, Ini Tipsnya!

news image

Jenis Kaca Film Mobil Berdasarkan Fungsi dan Fitur

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved