Whistleblowing System
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) dan Grup sebagai bagian dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM Group) berkomitmen untuk menerima setiap keluhan atau laporan pelanggaran atau dugaan pelanggaran dengan menyediakan Whistleblowing System “MPM SpeakUp”. Sistem ini dikelola secara independen oleh pihak ketiga yang dipilih oleh Perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai 'Konsultan'. MPM SpeakUp memberikan Anda kesempatan untuk melaporkan dugaan fraud, pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, atau konflik kepentingan yang melibatkan pihak internal MPM Group.
Setiap anggota personel MPM Group atau pihak lainnya diwajibkan untuk melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui atau dugaan pelanggaran menggunakan alat yang telah ditentukan. Laporan harus dibuat dengan itikad baik, dengan keadilan, kejujuran, dan rasa hormat. Pelapor harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (apa), pihak yang terlibat (siapa), waktu kejadian (kapan), lokasi kejadian (dimana), dan bagaimana kejadian tersebut terjadi (bagaimana) melalui fasilitas pelaporan berikut:
- MPM SpeakUp Website (English & Bahasa Indonesia): https://mpm.whispli.com
- Telepon dan WhatsApp:
- Email: mpm_speakup@pwc.com
Whistleblowing System ini mengacu pada prinsip-prinsip tanpa pembalasan, kerahasiaan, dan anonimitas. Setelah menerima laporan, Konsultan akan mengonfirmasi penerimaannya dan melakukan asesmen awal sebelum meneruskannya kepada pihak yang ditunjuk dalam Perusahaan. Pihak tersebut bertanggung jawab untuk menangani dan menindaklanjuti isu yang dilaporkan. Perusahaan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, memastikan bahwa sanksi dijatuhkan kepada setiap personel MPM Group yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bagian dari penegakan nilai-nilai Perusahaan.