MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Syarat & Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dipublikasi pada:

05-12-2022

Bagikan:

news-image

Source : Auksi

 

Masyarakat yang memiliki kendaraan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik bagi pemilik kendaraan beroda dua atau lebih. Ada dua jenis pajak yang wajib dibayarkan, yaitu pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun yang bertepatan dengan pergantian plat nomor kendaraan. Nominal pajak kendaraan yang harus dibayar akan bervariasi, tergantung pada jenis, tahun kendaraan, dan kendaraan keberapa. 

Pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak setelah masa berlaku akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan batas waktu keterlambatan. Banyak pemilik kendaraan telat membayarkan pajak kendaraan dan menanggung denda yang tidak sedikit. Hal tersebut tentunya cukup membebani pemilik kendaraan. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban. 

Apa itu pemutihan pajak kendaraan? 

Kewajiban membayar pajak telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika hingga dua tahun pemilik kendaraan belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus. 

Program pemutihan pajak kendaraan sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat  yang menganggap pemutihan pajak kendaraan memiliki arti tidak perlu membayar pajak kendaraan.

Jika dilihat dari definisi, pemutihan pajak kendaraan adalah suatu program pemerintah yang berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Artinya program ini tetap mengharuskan pemilik membayar pajak kendaraan, tetapi besaran nilai pajak tidak besar atau dikurangi. 

Sebagai contoh, seorang pemilik kendaraan belum membayarkan pajak kendaraannya yang sudah melewati batas waktu pembayaran. Saat pemilik kendaraan tersebut mengikuti program pemutihan pajak, maka ia tidak dikenakan denda keterlambatan, tetapi hanya cukup membayar pajak normalnya saja. 

Manfaat program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bisa dirasakan oleh pemilik kendaraan tetapi juga pemerintah. Bagi pemilik kendaraan, program ini tentu saja lebih meringankan karena nominal yang harus dibayarkan hanya pajak pokok saja, tanpa perlu membayar denda. Sementara bagi pemerintah, program pemutihan pajak kendaraan membantu dalam menyukseskan taat wajib pajak. 

BACA JUGA: Info Lengkap Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Ketahui syarat mengikuti pemutihan denda pajak kendaraan

Untuk bisa mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Berikut ini daftarnya. 

1. Syarat mengikuti pemutihan denda pajak kendaraan

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. 

2. Syarat mengikuti program pemutihan balik nama kendaraan

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual beli kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani di atas materai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi. 

Wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan

Setiap tahunnya setiap wilayah di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Saat ini terdapat 6 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program tersebut. Masing-masing wilayah memiliki besaran dan waktu program yang berbeda-beda. Berikut ini daftar wilayahnya. 

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program penghapusan sanksi administrasi pajak terhadap beberapa jenis pajak. Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No 1588 Tahun 2022. Program pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar hingga Desember 2022. 

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 22 November 2022. Terdapat dua program untuk pemilik kendaraan, seperti program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan program layanan Bebas Pokok PKB tunggakan tahun kelima. 

3. Sumatera Selatan

Wilayah lain di Indonesia yang juga masih menggelar program ini adalah Sumatera Selatan. Program ini masih berlangsung hingga 31 Desember 2022. Terdapat program penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. 

4. Sumatera Barat

Masyarakat Sumatera Barat harus memanfaatkan program pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan yang akan digelar hingga 12 November 2022. Terdapat lima keuntungan yang akan didapatkan masyarakat melalui program ini, berikut daftarnya: 

  • Diskon pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

  • Bebas denda pajak dan pemutihan yang telat membayar pajak kendaraan. 

  • Pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. 

  • Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. 

  • Pembebasan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB. 

5. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan pemutihan pajak kendaraan yang akan diselenggarakan selama tiga bulan hingga 19 Desember 2022. Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar para wajib pajak antusias mengikuti program ini. 

Program pemutihan pajak kendaraan Jambi terdiri dari program pembebasan pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan biaya balik nama. 

6. Kepulauan Riau 

Pemutihan pajak kendaraan juga digelar di Kepulauan Riau. Program ini dilaksanakan hingga akhir November 2022, yang meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. 

Demikianlah informasi seputar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak. Dapatkan juga informasi seputar tips otomotif lainnya di MPM Rent. 

MPM Rent adalah perusahaan penyewaan kendaraan yang telah memiliki lebih dari 13.000 armada dan 1.500 sopir profesional. Sewa mobil untuk pribadi atau untuk keperluan perusahaan lebih cepat dengan harga kompetitif di MPM Rent. Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi MPM Rent. 

Berita Seputar MPMRent

news image
Press Release

MPMRent Terima Penghargaan di Tangsel Investment Forum 2024

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Diesel yang Wajib Anda Tahu

news image

Mobil untuk Pemula, Rekomendasi Pilihan Terbaik untuk Anda

news image

Mobil Pintu Geser Harga Terjangkau, Ini Rekomendasinya

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Cek Infonya di Sini

news image

Tarif Tol Surabaya Malang untuk Semua Golongan Kendaraan

news image

Tarif Tol Jakarta Bandung Terbaru Golongan I di Berbagai Gerbang

news image

Sewa Mobil Innova Jakarta: Zenix Hybrid & Bensin Terbaru

news image

Sewa Mobil Cirebon Jakarta: Solusi untuk Perjalanan Jarak Jauh

news image

Sewa Mobil Bandung ke Jakarta Lepas Kunci atau Dengan Driver

news image

Sewa Mobil Bulanan Bandung: Terjangkau dan Fleksibel

news image

Lamborghini Revuelto Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya

news image

Spesifikasi Suzuki E Vitara, Mobil Listrik Pertama dari Suzuki

news image

Perbedaan City Car dan Hatchback, Mana yang Harus Dipilih?

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved