MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Gini Loh Penggunaan Lampu Hazard Mobil yang Benar

Dipublikasi pada:

12-02-2024

Bagikan:

news-image

Pernahkah Anda bertanya-tanya tombol segitiga berwarna merah yang biasanya ada di area setir mobil itu untuk apa? Simbol tersebut adalah lampu hazard yang sangat jarang digunakan dalam kendaraan sehari-hari.

 

Secara sekilas, tombol ini memang tidak berguna sama sekali. Namun tombol yang akan menyalakan lampu sein kanan dan kiri secara berkedip-kedip itu akan membantu kalian di saat-saat genting seperti kondisi darurat.

 

Tapi sayangnya, fungsi lampu hazard ini sering salah digunakan oleh beberapa pengemudi. Hasilnya, lampu berkedip-kedip itu akan membingungkan pengendara lain yang pada akhirnya berdampak pada arus lalu lintas.

 

Fungsi Lampu Hazard

 

Lampu ini tidak akan dibuat jika tidak memiliki fungsi khusus selama berkendara. Jika Anda belum mengetahuinya, mari simak fungsi lampu hazard berikut ini:

 

1. Kondisi Darurat

 

Fungsi yang pertama adalah adalah untuk menginformasikan atau memberi isyarat peringatan kepada pengendara lain kalau mobil yang Anda pakai sedang mengalami masalah.

 

Sinyal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang mengenai Lalu LIntas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat, maupun simbol darurat lainnya yang mengharuskan Anda untuk berhenti di jalan raya.

 

2. Tanda Peringatan

 

Fungsi lampu hazard yang kedua adalah sebagai simbol peringatan bagi pengendara lain bahwa kendaraan tengah mengalami gangguan yang bisa berdampak pada keselamatan Anda maupun pengguna jalan lainnya.

 

Dengan mengaktifkan sinyal darurat ini, Anda bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.'

 

Baca juga: 9 tips berkendara aman di musim hujan

 

Penggunaan Lampu Hazard yang Salah

 

Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah tercantum dengan jelas di dalam UU LLAJ. Tapi sayangnya, tidak semua pengemudi mau membaca peraturan berkendara sehingga mereka menggunakan sinyal darurat di waktu yang salah, seperti:

 

1. Saat Hujan Deras

 

Beberapa pengendara sering menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan. Tapi langkah ini tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain yang berada di belakang Anda.

 

Sebab fungsi lampu sein sebenarnya adalah untuk memberikan tanda arah. Jika Anda menyalakan sinyal ini, pengguna jalan lain akan kebingungan ke mana arah yang ingin Anda tuju.

 

2. Saat di Persimpangan Jalan

 

Kesalahan penggunaan lampu hazard sering ditemukan di persimpangan jalan raya. Mungkin maksud dari mengaktifkan lampu ini untuk memberi tahu pengguna jalan di arah kanan atau berlawanan bahwa mereka ingin melaju ke arah lurus.

 

Tapi sayangnya, tanda itu hanya akan menimbulkan kebingungan bagi pengendara di sisi kendaraan yang akan berpikir bahwa Anda ingin belok ke arah lampu yang menyala.

 

3. Saat Kabut

 

Saat melintas di wilayah berkabut, sudut pandang akan menjadi menyempit. Alih-alih menyalakan sinyal darurat, sebaiknya menyalakan lampu kabut atau fog lamp yang memang dibuat untuk cuaca berkabut.

 

Waktu yang Tepat Menggunakan Lampu Hazard

 

Sebagai pengemudi, Anda harus tahu waktu yang tepat untuk menggunakan sinyal darurat di jalan raya.

 

Jika tidak, Anda hanya akan menimbulkan kebingungan kepada pengendara lain dan memicu terjadinya kecelakaan akibat salah komunikasi.

 

Berikut adalah beberapa waktu yang mengharuskan Anda untuk menyalakan sinyal darurat yang tepat:

 

  • Saat kendaraan mengalami masalah dan memaksa Anda untuk berhenti.
  • Saat terjadi kecelakaan lalu lintas
  • Ketika harus mengganti ban di jalan raya
  • Saat kendaraan tiba-tiba berhenti atau mogok di tengah jalan
  • Saat ada orang yang tiba-tiba menyeberang jalan bukan di tempatnya.
  •  

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda bisa menggunakan lampu hazard yang tepat agar tidak membahayakan pengendara lain.

 

Berita Seputar MPMRent

news image
Tips & Trick

Syarat Bayar Pajak Mobil Perusahaan​, Ini yang Harus Dipersiapkan

news image

Berapa Pajak Mobil Ayla Tahun 2020-2023? Cek Biayanya di Sini

news image

Berapa Pajak Mobil Brio? Cek di Sini Informasinya!

news image

MPMRent Terima Penghargaan di Tangsel Investment Forum 2024

news image

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

news image

Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Ini Langkahnya!

news image

Daftar Perusahaan yang Membutuhkan Sewa Mobil, Solusi Operasional Bisnis

news image

Sewa Mobil Avanza Lepas Kunci Jakarta, Manual dan Matik

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Diesel yang Wajib Anda Tahu

news image

Mobil untuk Pemula, Rekomendasi Pilihan Terbaik untuk Anda

news image

Mobil Pintu Geser Harga Terjangkau, Ini Rekomendasinya

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Cek Infonya di Sini

news image

Tarif Tol Surabaya Malang untuk Semua Golongan Kendaraan

news image

Tarif Tol Jakarta Bandung Terbaru Golongan I di Berbagai Gerbang

news image

Sewa Mobil Innova Jakarta: Zenix Hybrid & Bensin Terbaru

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved