Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Dihapus! Cek Daftar Kotanya
Dipublikasi pada:
13-05-2023
Bagikan:

Source : Tasikmalaya.inews.id
Timnas Indonesia U-22 berhasil menembus babak semifinal dengan raihan cemerlang pada ajang Sea Games 2023 yang berlangsung di Myanmar. Garuda Nusantara menyapu bersih empat kemenangan sehingga mampu finish sebagai juara grup A SEA Games 2023. Lalu ketika menghadapi Vietnam di semifinal pada Sabtu, 13 Mei 2023, Indonesia kembali unggul 3-2 dan akan berhadapan dengan Thailand di partai Final yang akan dilangsungkan pada Selasa, 16 Mei 2023.
Apakah Anda berencana untuk nonton bareng (nobar) bersama keluarga atau teman di partai Final nanti? Menonton bersama keluarga atau teman tentunya dapat turut merasakan euforia ajang SEA Games 2023. Jangan lupa, saat menuju lokasi nonton bareng, pastikan keamanan kendaraan yang Anda gunakan tetap terjaga. Tidak lupa surat-surat kendaraan pun jangan sampai tertinggal agar terhindar dari tilang yang dapat menghambat perjalanan.
Berbicara tentang surat kendaraan, ada kabar baik untuk Anda yang saat ini hendak melakukan pembayaran pajak atau melakukan proses balik nama kendaraan. Jika sebelumnya Anda harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk mengurusnya, kini sedang ada program penghapusan pajak progresif dan bea balik nama di beberapa wilayah. Dimana saja wilayah yang telah menerapkan peraturan tersebut? Simak informasinya di artikel kami berikut ini.
Apa Itu Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase. Besarnya persentase tersebut didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Dalam hal ini dapat dikatakan sebagai pengenaan pajak kendaraan bermotor. Bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Mengapa Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus?
Berikut alasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor dihapus:
1. Mengurangi beban masyarakat
Dengan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor, diharapkan dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat. Sebelumnya, pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor dipungut biaya lebih tinggi sehingga sebagian masyarakat mungkin merasa malas untuk mengurusnya dan membiarkannya. Penghapusan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan kualitas pembangunan daerah yang semakin baik.
2. Membuat data kendaraan nasional valid
Dikutip dari pajak.com, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi. Data yang dirilis Polri mencatat terdapat sekitar 150 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sekitar 122 juta kendaraan bermotor di Indonesia. Terakhir, data PT Jasa Raharja (Persero) mencatat ada 113 juta kendaraan bermotor.
Dengan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor, diharapkan akan menghasilkan kesamaan data yang valid. Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jasa Raharja, dan Kepolisian akan menjadi single data yang valid dan jelas. Hal ini dapat membantu pencatatan kendaraan bermotor di Indonesia agar lebih reliabel.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat
Kapan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus?
Penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun. Selain itu, penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Saat ini, implementasi penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor belum berlaku sepenuhnya dan diperkirakan akan berlaku seluruhnya pada tahun depan.
Dimana Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Telah Dihapus?
Meskipun implementasinya belum diberlakukan sepenuhnya, terdapat beberapa provinsi yang telah menerapkan penghapusan tersebut. Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 23 provinsi yang telah menghapus BBNKB II dan 10 provinsi yang menghilangkan pajak progresif. Berikut provinsi-provinsi yang telah menerapkan penghapusan tersebut:
-
Provinsi yang telah menghapus BBNKB II
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
-
Provinsi yang telah menghapus pajak progresif
1. Aceh
2. Riau
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat
Biaya Balik Nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Sebelum diterapkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor, biaya balik nama BPKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
-
Biaya Administrasi sebesar Rp. 35.000
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 35.000
-
Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000
-
Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000
-
Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000
-
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan dua sebesar Rp 60.000
-
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen.
Tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Jika ada pajak yang harus dibayar maka biaya balik nama kendaraan bermotor akan bertambah. Selain itu, setiap daerah memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda sehingga biaya balik nama kendaraan bermotor tergantung kebijakan daerahnya.
Baca juga: Syarat Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Syarat dan Cara Balik Nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Berikut ini adalah syarat dan cara balik nama BPKB:
A. Syarat Balik Nama BPKB
Sebelum Anda datang ke samsat untuk balik nama kendaraan bermotor, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat berikut:
-
KTP asli pemilik baru dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
Bukti jual kendaraan atau kuitansi pembayaran.
-
Bukti cek fisik kendaraan.
B. Cara Balik Nama BPKB
Berikut tahapan-tahapan cara balik nama BPKB yang perlu Anda pahami:
-
Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan daerah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
-
Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan balik nama BPKB.
-
Antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
-
Serahkan hasil cek fisik kendaraan dan dokumen persyaratan ke petugas Samsat saat daftar di loket balik nama STNK.
-
Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
-
Lakukan pembayaran di loket untuk menyelesaikan proses balik nama BPKB.
Demikianlah informasi seputar penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan ini memiliki berbagai keuntungan untuk beberapa pihak. Dari segi pemerintah, peraturan ini diharapkan membuat masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak. Terdapat banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kendaraan terdaftar meski kendaraan telah berpindah tangan ke daerah lain sehingga pendapatan pemerintah daerah akan berkurang. Dengan adanya penghapusan tersebut, diharapkan kontribusi pajak dapat beroperasi dengan benar dan sesuai. Dari segi masyarakat, Anda akan dipermudah dalam mengurus balik nama dan pajak progresif sehingga Anda tidak akan dikenakan biaya lebih saat mengurusnya.
Mobil Anda sedang di bengkel atau tidak dalam keadaan prima untuk menunjang perjalanan Anda? Jangan khawatir, Anda dapat menyewa mobil di rental mobil. Pilihlah sewa mobil yang tepercaya untuk kenyamanan berkendara yang lebih baik. Salah satu rental mobil terbaik di Jakarta adalah MPM Rent. MPM Rent saat ini memiliki 8 kantor cabang dan 17 cabang perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia. MPM Rent memiliki fasilitas driver yang mahir mengemudi dan memiliki jam berkendara yang lama sehingga Anda tidak perlu khawatir ketika melakukan perjalanan jarak dekat maupun jauh. Selain itu, MPM Rent memiliki 13.000 varian armada kendaraan baik untuk kebutuhan operasional kantor ataupun kebutuhan pribadi. MPM Rent selalu memastikan mobil dalam keadaan terbaik demi kenyamanan Anda dalam berkendara. Sewa mobil bulanan atau tahunan menjadi lebih mudah di MPM Rent dengan harga terbaik. Silakan hubungi layanan rental mobil terdekat di kota Anda.
Berita Seputar MPMRent