MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

Dipublikasi pada:

15-12-2024

Bagikan:

news-image

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Untuk lebih jelasnya, silakan simak informasi kami berikut ini.

Perlu Anda ketahui bahwa mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak, yang termasuk dalam kategori pajak daerah. Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah(UU HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berlaku tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. UU HKPD telah disahkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, penerapan opsen pajak ini akan dimulai efektif pada 5 Januari 2025. Lalu, apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?

 

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor atau opsen PKB adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu tambahan pajak untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, dan opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga sebesar 66% dari pajak terutang.

Untuk mempermudah proses pengawasan dan pembayaran, pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan ditambahkan dua kolom baru. Kolom tersebut digunakan untuk mencatat informasi terkait opsen PKB dan opsen BBN-KB.

 

Baca Juga: Cara, Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

 

Apakah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Beban administrasi perpajakan wajib pajak?

Menurut informasi dari Kompas.com, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Meskipun terdapat penambahan komponen objek pajak, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak akan berbeda secara signifikan. Hal ini disebabkan skema pajak baru akan mengurangi tarif PKB dan BBNKB.

Penerapan opsen pajak kendaraan ini bertujuan untuk mempermudah pembagian  hasil pajak pada penerima pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.

Samsat Sleman Jogjakarta melalui web resminya samsatsleman.jogjaprov.go.id juga menjelaskan bahwa opsen ini tidak menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak. Pemerintah Daerah DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY akan mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY, atau setara dengan 0,6% dari dasar pengenaan pajak.

 

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Ini Langkahnya!

 

Secara keseluruhan, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap tidak berubah, yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, tidak ada kenaikan beban pajak bagi pemilik kendaraan.

Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai apa itu opsen pajak kendaraan. Secara garis besar, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada 2025 untuk memperkuat sistem perpajakan daerah.

Namun, jika Anda tidak ingin repot memikirkan urusan pajak kendaraan, menyewa mobil bisa menjadi solusi yang tepat. Di MPMRent, Anda dapat menemukan layanan sewa mobil bulanan dengan harga sewa mobil yang kompetitif dan transparan. Silakan hubungi kami untuk reservasi atau untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

Berita Seputar MPMRent

news image
Tips & Trick

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

news image

5 Model Mobil Perkotaan dari Suzuki: Praktis, Irit, Stylish

news image

Apa Itu ECU Mobil​: Pengertian, Fungsi, dan Cara kerjanya

news image

Cara Baca Ukuran Ban Mobil dengan Benar, Mudah!

news image

Apa Itu Spooring Mobil: Tanda-Tanda & Manfaatnya

news image

5 Mobil Hybrid Toyota, Pilihan Kendaraan Ramah Lingkungan

news image

5 Mobil Kecil Toyota, Dimensi Kecil untuk Mobilitas Perkotaan

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved