Mengenal Apa Itu ERP, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta
Dipublikasi pada:
11-04-2023
Bagikan:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, rencana penerapan ERP di Jakarta itu salah satunya bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
"Itu kan sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," kata Latif.
Lalu sebenarnya apa itu ERP? Untuk mengetahui secara jelas dan lengkap, simak informasi berikut ini.
Pengertian ERP
ERP sendiri merupakan jalan yang perlu akses berbayar untuk melewatinya. Penerapan ERP bertujuan untuk mengurai kemacetan. Tarifnya pun dapat berbeda-beda, tergantung dari kondisi kemacetan suatu jalan tersebut.
ERP menggunakan sistem pembayaran digital dengan menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada setiap kendaraan. Cara kerjanya ketika memasuki daerah jalan berbayar, sistem akan mendeteksi dan kendaraan yang lewat akan dikenakan biaya.
Saat memasuki jalan dengan ERP, pengendara memiliki dua pilihan yakni membayar tarif sesuai ketentuan atau mencari jalur lain. Namun, ERP juga dianggap menjadi dorongan agar pemilik kendaraan pribadi lebih memilih menggunakan moda transportasi umum.
Manfaat Penerapan ERP
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan ERP merupakan metode pengendalian lalu lintas yang bukan hanya berguna untuk mengurai kemacetan tapi juga memiliki sejumlah manfaat lain, seperti:
- Pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi pada koridor atau jalan tertentu dan pada waktu tertentu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.
- Menurunkan emisi gas rumah kaca.
- Program pengendalian lalu lintas yang dapat dikembangkan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam pengembangan sistem transportasi.
- Hasil penerimaan dari sistem ERP akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan transportasi umum berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas.
Penerapan ERP juga memberikan sejumlah manfaat untuk beberapa sektor, di antara:
1. Sektor lalu lintas
- Mengurangi kemacetan
- Mempersingkat waktu perjalanan
- Mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas
2. Sektor transportasi
- Meningkatkan pelayanan transportasi publik
- Mendorong semakin banyaknya masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik
3. Sektor lingkungan
- Menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan pribadi
- Mengurangi polusi suara yang dihasilkan dari suara kendaraan pribadi
Tarif dan Denda ERP
Dalam Raperda, ERP di Jakarta rencananya akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara terkait tarif, Dishub DKI Jakarta mengusulkan mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000. Sedangkan untuk pelanggar aturan ERP akan dikenakan denda 10 kali lipat dari tarif normal. Adapun denda tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk peningkatan pelayanan transportasi publik dan kinerja lalu lintas.
Berita Seputar MPMRent