MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Mengenal Apa Itu ERP, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta

Dipublikasi pada:

11-04-2023

Bagikan:

news-image

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, rencana penerapan ERP di Jakarta itu salah satunya bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Itu kan sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," kata Latif.

Lalu sebenarnya apa itu ERP? Untuk mengetahui secara jelas dan lengkap, simak informasi berikut ini.

Pengertian ERP

ERP sendiri merupakan jalan yang perlu akses berbayar untuk melewatinya. Penerapan ERP bertujuan untuk mengurai kemacetan. Tarifnya pun dapat berbeda-beda, tergantung dari kondisi kemacetan suatu jalan tersebut.

ERP menggunakan sistem pembayaran digital dengan menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada setiap kendaraan. Cara kerjanya ketika memasuki daerah jalan berbayar, sistem akan mendeteksi dan kendaraan yang lewat akan dikenakan biaya.

Saat memasuki jalan dengan ERP, pengendara memiliki dua pilihan yakni membayar tarif sesuai ketentuan atau mencari jalur lain. Namun, ERP juga dianggap menjadi dorongan agar pemilik kendaraan pribadi lebih memilih menggunakan moda transportasi umum.

Manfaat Penerapan ERP

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan ERP merupakan metode pengendalian lalu lintas yang bukan hanya berguna untuk mengurai kemacetan tapi juga memiliki sejumlah manfaat lain, seperti:

- Pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi pada koridor atau jalan tertentu dan pada waktu tertentu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.

- Menurunkan emisi gas rumah kaca.

- Program pengendalian lalu lintas yang dapat dikembangkan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam pengembangan sistem transportasi.

- Hasil penerimaan dari sistem ERP akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan transportasi umum berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas.

Penerapan ERP juga memberikan sejumlah manfaat untuk beberapa sektor, di antara:

1. Sektor lalu lintas 

- Mengurangi kemacetan

- Mempersingkat waktu perjalanan

- Mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas

2. Sektor transportasi 

- Meningkatkan pelayanan transportasi publik

- Mendorong semakin banyaknya masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik 

3. Sektor lingkungan 

- Menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan pribadi

- Mengurangi polusi suara yang dihasilkan dari suara kendaraan pribadi

Tarif dan Denda ERP

Dalam Raperda, ERP di Jakarta rencananya akan diberlakukan setiap hari mulai  pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara terkait tarif, Dishub DKI Jakarta mengusulkan mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000. Sedangkan untuk pelanggar aturan ERP akan dikenakan denda 10 kali lipat dari tarif normal. Adapun denda tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk peningkatan pelayanan transportasi publik dan kinerja lalu lintas.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa BYD: Keuntungan dan Tips Sewa untuk Kebutuhan Transportasi Modern

news image

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

news image

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved