MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Ketahui Pajak Mobil Mewah di Indonesia Sebelum Anda Membeli

Dipublikasi pada:

02-03-2024

Bagikan:

news-image

Kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, termasuk dalam barang tergolong mewah di Indonesia. Maka tak mengherankan apabila muncul aturan pajak mobil mewah yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

 

Jenis pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku. Agar lebih memahami mengenai pajak untuk mobil mewah, berikut penjelasan singkat yang harus Anda ketahui.

 

Mengapa Harus Membayar Pajak Mobil Mewah?

 

Penting mengetahui mengapa mobil mewah dikenakan pajak khusus dibandingkan dengan mobil biasa. Hal ini dikarenakan fitur dan teknologi yang ada di mobil mewah jauh lebih lengkap serta canggih. Lewat keunggulan tersebut, harga jual dan nilai mobil mewah menjadi lebih tinggi dibandingkan mobil biasa. 

 

Bukan hanya itu, pajak untuk mobil mewah juga menjadi salah satu bentuk kontribusi sebagai warga negara Indonesia terhadap pembangunan tingkat daerah. Nantinya pendapatan pajak mobil mewah akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membiayai pembangunan infrastruktur umum.

 

Perhitungan Pajak Mobil Mewah 

 

Sebelum menghitung pajak mobil mewah di Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah. Mobil mewah bisa dilihat dari kapasitas mesinnya, yakni antara 3.000 – 5.000 cc. Selain itu mobil mewah umumnya juga tidak digunakan untuk hal-hal komersial.

 

Ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil mewah, yakni pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBNKN ditetapkan pajak sebesar 10% dari harga mobil, sedangkan untuk PKB tarifnya sebesar 1,5% dari harga mobil. 

 

Saat melakukan pembayaran pajak, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL). Tarif dari sumbangan SWDKLL sebesar Rp140.000 dan dibayarkan bersamaan ketika membayar pajak BBNKB dan PKB. 

 

Baca juga: Syarat & Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

 

Perbedaan Besaran Pajak untuk Mobil Mewah Konvensional, Hibrida dan Listrik 

 

Pajak kendaraan mewah diambil dari harga mobil yang menjadi objek pajak, karena itu semakin tinggi harga mobil mewah, maka nominal tarif pajaknya juga semakin besar. Lalu bagaimana dengan besaran pajak untuk mobil mewah hibrida atau listrik?

 

Serupa dengan mobil mewah konvensional, mobil hibrida yang menggunakan mesin elektrifikasi juga diberlakukan nilai pajak yang cukup tinggi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). 

 

Tarif untuk kendaraan mewah dengan mesin hibrida atau listrik bervariasi, mulai dari 15%, 25% hingga 30%. Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan kapasitas silinder dari masing-masing mobil hybrid. Meski menggunakan tarif pajak yang berbeda, namun tarif PKB tahunannya masih serupa dengan tarif mobil mewah konvensional. 

 

Intensif Pemerintah di Pajak Mobil Mewah 

 

Sejak tahun 2022, pemerintah memberikan intensif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah di industri otomotif nasional. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada sektor produksi otomotif nasional yang mengalami penurunan pasca pandemik Covid-19. 

 

Lewat intensif yang diberikan pemerintah, terdapat peningkatan yang signifikan terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat di dalam negeri. Secara tak langsung, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi sektor lokal untuk ikut memajukan sekaligus mengembangkan bisnisnya. 

 

Pajak mobil mewah memang terlihat sederhana, namun keberadaan pajak ini memberikan kontribusi besar bagi negara. Lewat pajak ini, wajib pajak tak hanya bertanggung jawab atas barang kepemilikannya, namun juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan Undang-Undang. 

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

news image

5 Model Mobil Perkotaan dari Suzuki: Praktis, Irit, Stylish

news image

Apa Itu ECU Mobil​: Pengertian, Fungsi, dan Cara kerjanya

news image

Cara Baca Ukuran Ban Mobil dengan Benar, Mudah!

news image

Apa Itu Spooring Mobil: Tanda-Tanda & Manfaatnya

news image

5 Mobil Hybrid Toyota, Pilihan Kendaraan Ramah Lingkungan

news image

5 Mobil Kecil Toyota, Dimensi Kecil untuk Mobilitas Perkotaan

news image

Cara Menghilangkan Bau Kampas Kopling Mobil​, Ini Tipsnya!

news image

Jenis Kaca Film Mobil Berdasarkan Fungsi dan Fitur

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved