MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Ketahui Jenis-Jenis SIM Mobil dan Cara Membuatnya

Dipublikasi pada:

12-12-2022

Bagikan:

news-image

Source : Polri.go.id

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Peraturan tersebut tertulis pada Pasal 77  Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama  3 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah. 

Di Indonesia terdapat dua jenis SIM yang diperuntukkan bagi perorangan dan umum. Masing-masing SIM disesuaikan berdasarkan kendaraan yang dikemudikan dengan tujuan yang berbeda. Agar Anda tidak salah dalam memilih SIM kendaraan bermotor, berikut ini penggolongan SIM di Indonesia. 

1. SIM Perseorangan

Terdapat lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yakni:

  • SIM A

Jenis SIM mobil yang pertama adalah SIM A. SIM A diperuntukkan bagi Anda yang mengemudi kendaraan penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat mobil maksimal 3.500 kg.

  • SIM B1

SIM B1 digunakan untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus perseorangan atau angkutan barang. 

  • SIM B2

SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng berseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kg.

  • SIM C

Untuk kendaraan sepeda motor, SIM yang digunakan adalah SIM C. Namun, ada pembagian kembali untuk kategori SIM C berdasarkan dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc, Ketiga, SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc. 

  • SIM D

Indonesia memberikan ruang untuk penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D. 

BACA JUGA: Info Lengkap Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

2. SIM Umum

Setelah mengetahui jenis SIM mobil perseorangan, kini saatnya mengetahui SIM umum. Sesuai dengan namanya, SIM umum diperuntukkan bagi kendaraan angkutan orang atau barang yang bertujuan untuk komersial. Ada tiga jenis SIM umum, yakni:

  • SIM A Umum

SIM A Umum diperuntukkan bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg. 

  • SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk pengemudi yang mengendarai mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersial yang melebihi 3.500 kg. 

  • SIM B2 Umum

SIM B2 Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat lebih dari 1.000 kg. Pengemudi yang ingin memiliki SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 terlebih dahulu yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan. 

  1. SIM Internasional

Anda perlu memiliki SIM internasional jika berencana untuk mengemudi di luar negeri. SIM internasional adalah SIM yang diberikan kepada WNI atau WNA yang mengemudikan kendaraan di luar atau di dalam wilayah. Indonesia Peraturan mengenai SIM internasional telah tercantum pada Pasal 9 Tata Kapolri No. 9 Tahun 2012. 

Untuk bisa mendapatkan SIM internasional, seseorang harus memiliki SIM kendaraan perseorangan atau SIM umum terlebih dahulu. SIM Internasional akan diterbitkan oleh Polri dengan masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang. 

BACA JUGA:  Mobil Berpenggerak Roda Depan (FWD) vs Roda Belakang (RWD), Unggul Mana?

Cara Membuat SIM A untuk Mobil

Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SIM, mungkin akan bingung bagaimana alurnya. Setelah mengetahui jenis-jenis SIM mobil, saatnya mencari tahu bagaimana cara membuat SIM A. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan beroda empat. SIM A sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni SIM A untuk pengemudi mobil penumpang, pribadi, atau barang dengan bobot maksimal 3.500 kg dan SIM A umum untuk kategori kendaraan yang mengangkut penumpang umum atau barang. 

Cara membuat SIM A tidaklah susah jika Anda mengetahui betul alur pembuatannya. Bahkan saat ini, proses perpanjang SIM A bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Agar proses pembuatan SIM A benar dan cepat, berikut ini langkah-langkah dan biaya membuat SIM A yang perlu Anda ketahui. 

1. Syarat membuat SIM A

  • Minimal berusia 17 tahun. 

  • Memiliki e-KTP aktif.

  • Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter.

  • Mampu menulis dan membaca.

  • Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik. 

  • Melakukan pencatatan biometrik, meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari. 

2. Persyaratan dokumen pembuatan SIM A

Ada sejumlah dokumen administrasi yang tidak boleh dilupakan oleh pemohon SIM A baru. Persyaratan dokumen pembuatan SIM A secara online dan offline cukup berbeda. Ketahui persyaratannya di bawah ini. 

  • Dokumen pembuatan SIM A Offline

  • Formulir pendaftaran SIM A yang sudah diisi lengkap.

  • e-KTP dan fotokopinya 4 lembar untuk WNI. Sementara untuk WNA membawa dokumen keimigrasian, seperti Paspor, KITAP atau KITAS. 

  • Pas foto 3x4 atau 2x3 (2-4 lembar). 

  • Jika ada boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan. 

  • Direkomendasikan melampirkan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi

  • Fotokopi bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.

  • Surat keterangan sehat jiwa dan raga.

  • Dokumen pembuatan SIM A Online

  • Scan atau foto e-KTP

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih atau tanda tangan digital

  • Pas foto berlatar belakang biru dengan ukuran 480 x 640 pixel

  • Formulir permohonan pembuatan SIM A.

  • Surat keterangan dinyatakan lulus dari ujian keterampilan (teori).

  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental.

BACA JUGA: Inilah Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina

3. Cara membuat SIM A Offline di Kantor Satpas

Jika Anda memilih untuk membuat SIM A langsung di kantor Satpas, berikut ini cara-caranya:

  • Datang lebih pagi ke kantor Satpas agar Anda bisa mendapatkan nomor antre awal. Jangan menggunakan pakaian berwarna biru karena Anda perlu mengambil foto SIM A dengan latar belakang biru. 

  • Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

  • Melengkapi formulir pendaftaran yang diberikan. 

  • Menyerahkan uang untuk pembayaran pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.

  • Melakukan tes kesehatan dan psikologi

  • Menyelesaikan ujian teori berbasis komputer. Anda akan diberikan tiga kali kesempatan mengulang, yakni maksimal tujuh hari, 14 hari, atau 30 hari. 

  • Jika ujian teori dikatakan lulus, Anda akan melanjutkan ke tahapan ujian praktek mengemudi mobil yang telah disediakan.

  • Jika lulus, tahapan selanjutnya adalah perekaman biometrik, foto SIM A, dan tandatangan. 

  • Tunggu proses pencetakan kartu di hari itu juga. 

4. Cara membuat SIM A Online 

Jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk membuat SIM secara langsung, Anda bisa membuat SIM A secara online melalui aplikasi SINAR yang telah disediakan oleh Korlantas POLRI. Namun, perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan SIM online juga tetap mengharuskan Anda untuk datang ke kantor Satpas untuk  melakukan ujian praktik. 

Berikut ini langkah-langkah membuat SIM online:

  • Download aplikasi SINAR melalui PlayStore atau AppStore.

  • Registrasi terlebih dahulu di aplikasi SINAR.

  • Masukkan nomor HP yang aktif. Setelahnya akan ada kote OTP yang akan dikirim ke ponsel Anda. 

  • Registrasi melalui NIK KTP

  • Login dengan face recognition

  • Tentukan jenis SIM yang akan dipilih

  • Tentukan metode pembayaran PNBP SIM baru

  • Mengikuti rangkaian tes teori online. Jika lulus, Anda akan mendapatkan QR code

  • Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik 

  • Pada tahap terakhir, SIM akan diambil setelah lulus ujian praktik. 

5. Biaya Membuat SIM A

Sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM terdiri dari beberapa komponen. Baik SIM A ataupun SIM A Umum, pemohon diwajibkan membayar biaya registrasi sebesar Rp120.000 dan biaya tambahan Rp50.000 untuk SIM A Umum yang digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Uji Keterampilan pengemudi (SKUKP). 

Selain itu, ada juga biaya jaminan asuransi sebesar Rp30.000 dan pengecekan kesehatan fisik Rp25.000. Jika ditotal, biaya membuat SIM A adalah Rp175.000, sedangkan SIM A Umum sebesar Rp225.000.

Demikianlah informasi seputar jenis-jenis SIM mobil dan cara membuat SIM mobil online atau offline. Dapatkan informasi tips seputar mobil hanya di MPM Rent. MPM Rent adalah perusahaan dengan layanan sewa mobil yang tersebar di banyak kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan lainnya. Temukan armada terbaik dengan driver profesional hanya di MPM Rent.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa BYD: Keuntungan dan Tips Sewa untuk Kebutuhan Transportasi Modern

news image

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

news image

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved