MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Jangan Lewatkan!

Dipublikasi pada:

18-09-2024

Bagikan:

news-image

Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 sudah dinanti-nantikan oleh banyak pemilik kendaraan di Indonesia. Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keringanan atau bahkan penghapusan denda karena terlambat membayar PKB. Pada artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah Indonesia pada tahun 2024, serta bagaimana Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda.

 

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) telah meluncurkan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan mereka tanpa harus membayar denda. 

 

Perlu diketahui bahwa setiap daerah umumnya memiliki syarat serta jadwal pemutihan kendaraan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti program ini sebaiknya mencari informasi dari masing-masing pemerintah daerah. Berikut adalah rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.

 

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

 

1. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Dalam rangka merayakan HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 RI, Program penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta berlangsung dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI. Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun dapat segera mendatangi kantor Samsat.

 

2. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Menurut Pergub Aceh No 40 Tahun 2023, pembebasan pajak progresif dan denda PKB akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup penghapusan pajak progresif dan denda PKB. Namun program ini tidak akan mencakup biaya balik nama kendaraan.

 

3. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program yang mencakup pembebasan BBNKB II (baik dalam maupun luar provinsi), diskon PKB sebesar 2,5-5% untuk pembayaran tepat waktu, penghapusan biaya pajak progresif, serta potongan 10-50% untuk tunggakan PKB. Program ini akan berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

 

4. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Di Jawa Barat, diskon sebesar 10% untuk PKB tahunan dan lima tahunan akan berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Syarat yang diperlukan meliputi e-KTP, STNK, SKKP asli, serta pembayaran melalui Qris atau Virtual Account. Untuk PKB lima tahunan, pemilik kendaraan harus melakukan reservasi melalui aplikasi Sapawarga, dan kuota harian tersedia untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

 

5. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan

Menurut Keputusan Gubernur No 440/IV/2024, Sulawesi Selatan menawarkan insentif berupa penghapusan denda pajak dan diskon tarif kendaraan bermotor hingga 40% untuk kendaraan umum dan 30% untuk angkutan barang, serta penghapusan BBN II. Insentif ini berlaku sampai 30 Juni 2024.

 

6. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Program pemutihan BBN dan PKB akan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu No E290.BPKD.2024.

 

7. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat

Menurut Pergub No 18 Tahun 2024, insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pengurangan PKB. Program ini berlaku hingga 20 Desember 2024, sementara pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya akan berlaku hingga 4 Januari 2025.

 

Baca Juga: Sewa Mobil Dinas untuk Perusahaan dan Instansi Pemerintah

 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Sebelum mengikuti jadwal pemutihan pajak kendaraan, Anda perlu memahami program tersebut terlebih dahulu. Secara garis besar, pemutihan pajak adalah kebijakan yang memungkinkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang biasanya dibebankan kepada pemilik kendaraan. Kebijakan ini umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku untuk program pemutihan pajak tersebut.

 

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak yang dirasakan masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.

 

Penting untuk dipahami bahwa pemutihan pajak kendaraan bukan berarti pembebasan penuh dari kewajiban pajak. Pemilik kendaraan masih harus membayar pajak, namun jumlah yang dibayarkan bisa lebih rendah karena penghapusan denda.

 

Sebagai ilustrasi, jika seorang pemilik mobil terlambat membayar PKB dan dikenakan denda, melalui program pemutihan pajak, denda tersebut akan dihapus sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak sesuai tarif normal tanpa tambahan denda.

 

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh pemerintah daerah bisa berbeda-beda untuk setiap wilayah. Namun, umumnya beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

  • Identitas Pemilik Kendaraan: Pemilik kendaraan diharuskan membawa dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  • Dokumen Kendaraan: Anda perlu menyediakan beberapa dokumen terkait kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi. Jika tersedia, sertakan juga bukti pembayaran pajak terakhir.

  • Pembayaran Pajak Pokok: Meskipun denda pajak kendaraan dihapuskan, Anda tetap diwajibkan membayar pajak pokok yang tertunggak.

 

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

  1. Periksa Jadwal dan Persyaratan: Cari informasi mengenai jadwal dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di daerah Anda. Informasi ini dapat diakses melalui situs web resmi pemerintah daerah atau kantor Samsat di daerah Anda.

  2. Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran pajak terakhir jika tersedia.

  3. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat pada hari dan jam yang telah ditentukan.

  4. Lakukan Pendaftaran: Ambil nomor antrian dan lakukan pendaftaran di loket yang tersedia. Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Samsat.

  5. Cek Fisik Kendaraan: Jika diperlukan, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.

  6. Bayar Pajak: Setelah proses pendaftaran dan pengecekan fisik selesai, bayar pajak pokok di loket pembayaran yang tersedia.

  7. Ambil Bukti Pembayaran: Ambil bukti pembayaran serta dokumen kendaraan yang telah diperbarui setelah melakukan pembayaran.

 

Perlu diingat bahwa prosedur pemutihan pajak kendaraan bisa berbeda di setiap daerah. Jadi pastikan untuk mengikuti petunjuk yang berlaku di wilayah Anda.

 

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online Terbaru

 

Repot Mengurus Pajak Kendaraan Setiap Tahun? Sewa Mobil di MPMRent Saja!

Jika Anda merasa repot mengurus dan membayar PKB setiap tahun, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa sewa mobil di MPMRent. Kami adalah perusahaan penyedia jasa sewa mobil Jakarta yang menawarkan berbagai jenis mobil. Dengan menyewa mobil, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kewajiban pajak tahunan, karena semua biaya terkait pajak dan perawatan kendaraan menjadi tanggung jawab kami. 

 

Selain itu, kami juga menyediakan berbagai jenis mobil dengan kondisi yang baik dan terawat. Dengan demikian, Anda bisa memilih jenis mobil yang sesuai kebutuhan Anda.

 

Jangan tunda lagi, nikmati kemudahan berkendara dengan sewa mobil di MPMRent. Hubungi kami sekarang juga!

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Tempat Wisata di Bogor yang Murah, Liburan Seru Hemat Biaya

news image

Sewa Mobil untuk Perjalanan Bisnis yang Efisien dan Nyaman

news image

Daftar Rest Area Tol Trans Jawa​, Ini Info Lokasinya!

news image

Tarif Tol Solo-Jogja Segmen Kartasura-Klaten

news image

5 Tempat Wisata di Solo yang Instagramable

news image

MPMRent Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (BCMS)

news image

Sewa Mobil Lepas Kunci Jakarta Barat​, Solusi Rental Fleksibel

news image

Harga sewa mobil 24 jam di Jakarta, Ini Kisarannya

news image

Sewa Mobil Solo Murah: Lepas Kunci atau Dengan Driver

news image

Cari Tempat Wisata di Jakarta Timur yang Gratis? Ini Infonya!

news image

Perbedaan Air Aki Merah dan Biru, Mana yang Harus Digunakan?

news image

Lampu LED Mobil Paling Terang, Cek Rekomendasinya di Sini!

news image

6 Mobil Paling Irit BBM Bantu Hemat Pengeluaran Anda!

news image

Mobil Jepang vs Eropa, Mana yang Lebih Unggul?

news image

Spesifikasi Toyota Hilux Rangga dan Kisaran Harganya

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved