MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Inilah Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Dipublikasi pada:

09-09-2022

Bagikan:

news-image

Setelah melakukan uji coba pembatasan BBM subsidi, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan adanya mobil yang dilarang menggunakan BBM Pertalite dan solar subsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi beban anggaran subsidi yang menguras anggaran pemerintah. Selain itu, keputusan ini diharapkan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran sehingga penggunaannya diatur dengan ketat. Sebelumnya PT Pertamina (Persero) menetapkan pendaftaran pembelian BBM pertalite dan solar subsidi melalui  MyPertamina, tetapi saat ini calon pembeli hanya perlu menunjukkan QR Code yang diperoleh setelah mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan jika saat ini BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar masih banyak dikonsumsi golongan menengah ke atas.

“Hampir 60% orang kaya menikmati hampir 80% dari total konsumsi BBM subsidi. Sedangkan masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati sekitar 20% dari total konsumsi BBM subsidi,” jelas Irto seperti dikutip dari laman kontan.co.id. 

Saat ini Pertamina tengah melakukan perluasan uji coba Mypertamina di beberapa wilayah, termasuk Bekasi dan DKI Jakarta. Sejak uji coba, aplikasi MyPertamina telah mencakup 50 kota atau kabupaten di 27 provinsi. 

Daftar Mobil yang Dilarang Membeli BBM Subsidi

Pertamina telah menetapkan hanya kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc saja yang boleh menggunakan pertalite dan solar subsidi. Pasalnya mobil berkapasitas mesin di atas 2.000 cc termasuk mobil mewah. Diharapkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc menggunakan BBM Pertamax yang memiliki oktan lebih tinggi. 

Berikut ini daftar mobil yang dilarang menggunakan pertalite, disertai harga mobil tersebut. 

Toyota

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Toyota Kijang Innova 2.4

Rp 397,1 juta-471,9 juta

Toyota Vellfire 2.5

Rp 1,343,7 miliar-1,346,5 miliar

Toyota Alphard 2.5

Rp 1,173,3 miliar-1,328,9 miliar

Toyota Alphard 3.5

Rp 1,605,6 miliar

Toyota Camry 2.5

Rp 711,2 juta

Toyota Camry Hybrid 2.5

Rp 844,1 juta

Toyota Fortuner 2.4

Rp 545,3 juta-563 juta

Toyota Fortuner 2.7

Rp 584,7 juta

Toyota Fortuner 2.8

Rp 602,9 juta-710,4 juta

Toyota Venturer 2.4

Rp 527,2 juta

Toyota Land Cruiser 300 3.3

Rp 2,389 miliar-2,440,4 miliar

Toyota GR Supra 3.0

Rp 2,051 miliar

Hyundai

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Hyundai Santa Fe 2.2

Rp 629 juta-729 juta

Hyundai Santa Fe 2.5

Rp 569 juta-728 juta

Hyundai Palisade 2.2

Rp 795 juta-1,045 miliar

Hyundai Staria 2.2

Rp 896 juta-1,028 miliar

Mitsubishi

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Mitsubishi Pajero Sport 2.4

Rp 529,6 juta-712,5 juta

Mitsubishi Outlander PHEV 2.4

Rp 898 juta

KIA

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

KIA Grand Sedona 2.2

Rp 692,4 juta

KIA Grand Sedona 3.3

Rp 656,7 juta

KIA Grand Carnival 2.2

Rp 808 juta-908 juta

Nissan

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Nissan X-Trail 2.5

Rp 576 juta

Mazda

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Mazda CX-5 2.5

Rp 597,7 juta-607,7 juta

Mazda CX-8 2.5

Rp 664,8 juta-769,9 juta

Mazda CX-9 2.5

Rp 887,7 juta-958,8 juta

Mercedes-Benz

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Mercedes-Benz GLE Class 2.9

Rp 1,655 miliar-2,419 miliar

Mercedes-Maybach S 560 3.0

Rp 6,735 miliar

BMW

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

BMW 8 Series 3.0

Rp 2,467 miliar-2,527 miliar

BMW M3 3.0

Rp 2,087 miliar-2,599 miliar

BMW M4 3.0

Rp 2,147 miliar-2,659 miliar

BMW M5 4.0

Rp 4,747 miliar

 

Jika dilihat dari harga mobil tersebut, kebanyakan mobil di atas memang tergolong mobil mewah. Nah, selain mobil-mobil di atas yang dilarang menggunakan pertalite, ada beberapa mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. 

Daftar Mobil yang Boleh Beli Pertalite

Setelah sebelumnya membahas mengenai mobil yang dilarang menggunakan pertalite, ada beberapa mobil yang diperbolehkan dengan ketentuan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc, salah satunya adalah mobil Low Cost Green Car (LCGC). Berikut ini daftar mobil beserta harganya. 

Toyota

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Toyota Avanza

Rp 233,1 juta-295,8 juta

Toyota Veloz

Rp 286 juta-331,1 juta

Toyota Raize

Rp 232,4 juta-304,5 juta

Toyota Rush

Rp 278,8 juta-302,2 juta

Toyota Calya

Rp 158,3 juta-180,8 juta

Toyota Agya

Rp 158,5 juta-179,7 juta

Toyota Yaris

Rp 295,8 juta-325,1 juta

Daihatsu

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Daihatsu Xenia

Rp 216,9 juta-274,1 juta

Daihatsu Terios

Rp 232,3 juta-287,4 juta

Daihatsu Sigra

Rp 129,5 juta-174,7 juta

Daihatsu Ayla

Rp 110 juta-169,25 juta

Daihatsu Sirion

Rp 227,6 juta-236,8 juta

Daihatsu Rocky

Rp 205,2 juta-270,1 juta

Honda

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Honda Brio

Rp 156,9 juta-236,9 juta

Honda Mobilio

Rp 229,9 juta

Honda CR-V

Rp 515,9 juta-668,4 juta

Honda BR-V

Rp 281,1 juta-348,6 juta

Honda HR-V

Rp 364,9 juta-515,9 juta

Honda City

Rp 365,4 juta

Honda City Hatchback RS

Rp 333,6 juta-362,2 juta

Mitsubishi

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Mitsubishi Xpander

Rp 253,4 juta-307,1 juta

Mitsubishi Xpander Cross

Rp 300,95 juta-326,75 juta

Suzuki

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Suzuki Ertiga

Rp 225,1 juta-259,5 juta

Suzuki Ertiga Hybrid

Rp 270,3 juta-292,3 juta

Suzuki Ignis

Rp 207,2 juta-217,5 juta

Nissan

Model Mobil

Harga (OTR Jakarta)

Nissan Magnite

Rp 250,65 juta-278,6 juta

Nissan Livina

Rp 253,9 juta-295,5 juta

Cara Daftar Pengguna BBM Subsidi

Hingga saat ini, Pertamina masih membuka pendaftaran untuk pengguna BBM bersubsidi meskipun Pertamina belum bisa memastikan implementasi pembatasan pembelian BBM ini. Namun, masyarakat dengan mobil yang berhak menggunakan BBM subsidi diharapkan segera mendaftar, baik melalui booth pendaftaran yang di SPBU Pertamina yang akan dibantu oleh petugas secara langsung, melalui web subsidi tepat.mypertamina.id, atau aplikasi MyPertamina. 

Konsumen tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina sehingga konsumen perlu menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau disimpan di smartphone. 

“Kalau sudah dapat QR Code maka QR Code melekat pada kendaraan. Jadi kalau nggak mau gunakan handphone QR Code itu dilaminating saja di kaca mobil atau motor sehingga nggak perlu ada keributan penggunaan HP di SPBU,” ucak Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati seperti dikutip dari laman cnbcindonesia.com. 

Untuk melakukan pendaftaran, konsumen hanya diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen untuk mendapatkan QR Code. Dokumen akan berbeda tergantung dari jenis kendaraan yang akan didaftarkan. Untuk mobil pribadi, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut. 

  • Foto KTP

  • Foto Diri

  • Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)

  • Foto KIR

  • Foto kendaraan tampak semua

  • Foto nomor polisi kendaraan

Sementara untuk kendaraan komersial barang atau penumpang, konsumen perlu melampirkan foto KIR dan surat rekomendasi. 

Berikut ini tahapan pendaftaran pengguna baru melalui website:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

  2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

  3. Centang informasi memahami persyaratan

  4. Klik daftar sekarang

  5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

  6. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

  7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Berikut ini cara pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina

  1. Setelah melakukan proses registrasi, login akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN. 

  2. Anda perlu menghubungkan  aplikasi MyPertamina ke LinkAja. Setelah aplikasi tertaut, Anda sudah bisa membeli BBM bersubsidi dengan memastikan sisa saldo cukup. 

  3. Saat ingin membayar, pilih opsi “Bayar” pada halaman awal aplikasi.

  4. Pindah QR Code yang diberikan petugas SPBU.

  5. Jika ingin mengkonfirmasi pembelian, masukkan PIN dari akun LinkAja.

  6. Saldo di akun LinkAja akan otomatis terpotong saat pembayaran terkonfirmasi. 

Fungsi Aplikasi MyPertamina

Tak hanya digunakan untuk pembelian BBM subsidi, PT Pertamina yang bekerja sama dengan LinkAja menawarkan berbagai kemudahan melalui aplikasi ini. Apa saja fungsi dari aplikasi ini? 

  1. Membayar BBM secara cashless atau non tunai. Konsumen hanya perlu menghubungkan akun MyPertamina dengan aplikasi LinkAja untuk melakukan transaksi pembelian. 

  2. Konsumen bisa memesan berbagai produk Pertamina, salah satunya Bright Gas yang bisa diantar sampai ke alamat pemesan meskipun fitur ini masih tahap uji coba. Konsumen juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik melalui aplikasi atau website. 

  3. Konsumen bisa mengetahui informasi mengenai pembelian Bright Gas, seperti lokasi Kios Matic terdekat. 

  4. Setiap melakukan transaksi, Anda akan mendapatkan poin yang bisa dikumpulkan. Poin tersebut nantinya bisa ditukarkan dengan merchandise menarik berupa Emko Brik SPBU Pertamina. 

  5. Melalui fitur Charging Station di aplikasi MyPertamina, Anda bisa mengetahui informasi lokasi SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum terdekat. 

Itulah informasi seputar mobil yang dilarang menggunakan BBM subsidi Pertalite dan Solar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa BYD: Keuntungan dan Tips Sewa untuk Kebutuhan Transportasi Modern

news image

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

news image

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved