MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Informasi Subsidi Mobil Listrik 2024

Dipublikasi pada:

21-06-2024

Bagikan:

news-image

Perkembangan mobil listrik telah menjadi sorotan utama dalam upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan mengatasi perubahan iklim. 

 

Di berbagai belahan dunia, kendaraan listrik semakin populer berkat teknologi yang terus maju, biaya operasi yang lebih rendah, dan kesadaran lingkungan yang meningkat di kalangan konsumen. 

 

Meski demikian, adopsi mobil ramah lingkungan ini masih menghadapi tantangan besar, termasuk harga awal yang tinggi dan infrastruktur pengisian daya yang belum merata. Di sinilah peran insentif pemerintah menjadi krusial. 

 

Dukungan berupa subsidi, potongan pajak, serta investasi dalam jaringan pengisian daya dapat mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke mobil listrik, sehingga mendorong masyarakat untuk beralih.

 

Insentif pemerintah tidak hanya membantu mengatasi hambatan finansial bagi konsumen, tetapi juga memacu inovasi dan investasi dalam teknologi hijau, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi.

 

Baca juga: Akankan Mobil Listrik Jadi Masa Depan Otomotif Indonesia?

 

Kebijakan Pemerintah Terkait Subsidi Mobil Listrik 2024

 

Kebijakan pemerintah terkait subsidi mobil listrik telah menjadi fokus sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. 

 

Dalam Perpres tersebut, terdapat tahapan yang jelas terkait pemberian subsidi berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

Untuk mobil listrik, TKDN minimum yang ditetapkan adalah 40% hingga tahun 2023. Kemudian, TKDN tersebut akan ditingkatkan menjadi 60% hingga tahun 2029, dan meningkat lagi menjadi 80% mulai tahun 2030 dan seterusnya.

 

Dalam praktiknya, insentif diberikan melalui pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan TKDN. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. 

 

Besaran insentif PPN ditetapkan berdasarkan tingkat TKDN yang dicapai oleh produsen kendaraan listrik. Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan TKDN 20% seperti bus, insentif PPN yang diberikan adalah sebesar 5%, sedangkan untuk kendaraan dengan TKDN 40% seperti bus dan mobil, insentif PPN yang diberikan adalah sebesar 10%.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk mendorong industri otomotif dalam meningkatkan tingkat lokalisasi produksi, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada impor komponen dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

 

Selain itu, mobil listrik subsidi ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan pasar kendaraan listrik dengan membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen.

 

Besaran dan Manfaat Subsidi

 

Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 1,6 triliun untuk mobil listrik. Dengan asumsi nilai subsidi sebesar Rp 80 juta per unit, diperkirakan subsidi ini dapat mendukung penjualan sekitar 20 ribu unit mobil listrik. 

 

Subsidi ini memiliki dampak positif yang signifikan terhadap harga jual mobil listrik, membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen. Adapun manfaat subsidi ini antara lain:

 

1. Penurunan Harga Jual

Subsidi langsung mengurangi harga beli kendaraan listrik, membuatnya lebih kompetitif dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.

 

2. Peningkatan Penjualan

Dengan harga yang lebih rendah, lebih banyak konsumen yang tertarik untuk membeli mobil listrik, mendorong peningkatan penjualan.

 

3. Percepatan Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan

Subsidi membantu mempercepat transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon dan mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.

 

4. Pengembangan Industri Lokal

Dengan ketentuan TKDN, subsidi juga mendorong peningkatan produksi komponen dalam negeri, meningkatkan lapangan kerja, dan investasi di sektor otomotif. 

 

Secara keseluruhan, adanya subsidi ini tidak hanya membuat mobil listrik menjadi lebih terjangkau, tetapi juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang lebih baik

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa BYD: Keuntungan dan Tips Sewa untuk Kebutuhan Transportasi Modern

news image

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

news image

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved