MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

Dipublikasi pada:

26-11-2022

Bagikan:

news-image

Source : Bapenda Jakarta

 

Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik sepeda motor ataupun mobil, menjadi sebuah kewajiban pemilik kendaraan. Besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun bisa berbeda, apalagi jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan. Umumnya besaran nominal yang harus dibayarkan tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, kendaraan keberapa, dan juga domisili pemilik kendaraan. 

Di era digitalisasi saat ini, cek pajak kendaraan jadi lebih mudah karena Anda tidak perlu datang ke kantor samsat. Cara cek pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui SMS, aplikasi cek pajak, atau melalui website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai dengan domisili. 

Sebenarnya Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayar dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda, apalagi jika Anda telat membayar pajak. 

Oleh karena itu, cek pajak kendaraan online perlu dilakukan untuk mengetahui besaran pasti tarif yang harus dibayarkan. Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan di Samsat online? Simak di sini. 

BACA JUGA: Mengenal Fitur Fleet Management System Pada Bisnis Jasa Sewa Mobil

Jenis-jenis pajak kendaraan bermotor

Sebelum mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan online, ketahui dahulu jenis pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yakni PKB tahunan dan 5 tahunan. Apa saja yang membedakan keduanya? 

1. Pajak tahunan 

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak tahunan dimana jatuh tempo pajak disesuaikan dengan tanggal dan bulan diterbitkannya STNK. Setelah membayar pajak kendaraan, Anda akan diberikan selembar Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran berwarna dasar coklat sebagai bukti.

2. Pajak lima tahunan

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan sekaligus dengan mengganti lembar STNK, plat kendaraan, dan cek fisik kendaraan berupa menggesek nomor kendaraan serta nomor mesin. Sayangnya proses ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk tetap datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili alamat yang ada pada STNK.

Cek pajak kendaraan online 

Setelah memahami perbedaan pajak tahunan dan pajak lima tahunan, maka sekarang saatnya mengetahui cara cek pajak kendaraan online tanpa perlu harus ke kantor Samsat. Cukup melalui smartphone Anda, kini layanan e-samsat telah terbagi sesuai dengan wilayah di Indonesia. 

1. Cek pajak kendaraan melalui website

Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan adalah dengan mengunjungi langsung website Samsat yang sudah terdaftar di daerah masing-masing. Saat ini, sudah ada beberapa provinsi yang memiliki layanan website untuk cek pajak kendaraan resmi, berikut ini daftarnya. 

2. Cara cek pajak kendaraan di website e-Samsat

Dalam rangka memudahkan pemilik untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, salah satu alternatif yang bisa Anda gunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan adalah melalui website e-samsat. Berikut ini cara cek pajak kendaraan online melalui website e-Samsat.id:

  • Buka website https://e-samsat.id di browser HP Anda. 

  • Isi formulir dengan data kendaraan Anda pada halaman tersebut. Formulir berisi Plat, Nomor Plat, Nomor Seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan Provinsi. 

  • Klik “Cek Sekarang”.

  • Setelahnya akan muncul info dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Dalam halaman ini, akan muncul informasi kendaraan mulai dari merek, model, tahun, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin.

  • Ada juga informasi mengenai pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total biaya yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 

BACA JUGA: Inilah Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina

3. Cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat

Selain melalui website, cek pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat yang tersedia di Google Play Store. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Download aplikasi e-Samsat di Play Store

  • Pilih wilayah/domisili kendaraan Anda

  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda

  • Setelahnya akan muncul informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo

4. Cara cek pajak kendaraan melalui SMS Samsat

Anda juga bisa mendapatkan kode pembayaran pajak kendaraan melalui SMS Samsat. Cara cek pajak melalui SMS ini baru bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor dan kirim SMS ke nomor 08112119211. Contoh: Info B/6777/XF Hitam

  • Anda hanya perlu menunggu informasi berisi kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal yang harus dibayarkan. 

  • Bayar pajak melalui transfer rekening dengan memasukkan kode bayar yang telah diberikan. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan SMS balasan.

  • Setelah itu datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Demikianlah informasi seputar cara cek pajak kendaraan via online tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Dapatkan informasi menarik lainnya mengenai kendaraan bermotor hanya di MPM Rent. MPM Rent merupakan perusahaan sewa mobil yang memiliki banyak pilihan armada, baik untuk kebutuhan usaha atau pribadi. Info lebih lanjut mengenai MPM Rent, klik di sini

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa Mobil Dinas untuk Perusahaan dan Instansi Pemerintah

news image

Daftar Mobil Autopilot di Indonesia! Bisa Nyetir Sendiri!

news image

Tips Memilih Pembersih Jamur Kaca Mobil

news image

Tips Memilih Keramik Yang Cocok Untuk Garasi Mobil

news image

Tips Memilih Warna Jok Mobil Yang Bagus Agar Terkesan Mewah dan Elegan

news image

Stiker Kaca Depan Mobil Bagus Tulisan Atau Gambar?

news image

Daftar Mobil Listrik BYD di Indonesia! Saingan Terberat Tesla dari China!

news image

Tips Memilih Kunci Stir Mobil Anti Maling Terbaik

news image

Ganti Oli Gardan Mobil Berapa Km?

news image

Cari Duplikat Kunci Terdekat? Intip Dulu Berapa Harga Standar Biar Gak Boncos!

news image

Cara Membaca Arti Kode Ban Mobil! Teliti Sebelum Membeli!

news image

Ground Clearance Brio vs Avanza vs Agya LCGC, Mana Nih yang Cocok untuk Medan Tempurmu!

news image

Kegunaan WD 40 Bukan Pelumas Biasa! Yuk Cari Tau Untuk Apa Saja!

news image

Kapan Filter Udara Mobil Harus Diganti?

news image

Lokasi SPKLU Terdekat di Jakarta

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved