MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Cara, Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

Dipublikasi pada:

13-11-2023

Bagikan:

news-image

Terdapat beberapa syarat perpanjang STNK mobil perusahaan yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum datang ke Samsat. Silakan simak artikel berikut ini untuk mengetahui persyaratan, cara, dan biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus perpanjangan STNK kendaraan Anda.

 

Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik pribadi maupun perusahaan, wajib untuk membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen kendaraan ini memiliki peran penting karena berfungsi sebagai tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor serta menjadi tanda kepemilikan sah atas suatu kendaraan bermotor. 

 

Nah, dalam proses perpanjangan STNK mobil perusahaan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan legal. Berikut penjelasannya untuk Anda.

 

Syarat Perpanjang STNK Mobil Perusahaan 

Seperti yang kita ketahui, proses perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun dan lima tahun sekali. Untuk perpanjangan STNK tahunan ditujukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Sedangkan perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan sekaligus untuk mengganti STNK serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) baru karena masa berlakunya sudah habis.

 

Syarat perpanjangan STNK tahunan atas nama perusahaan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopi
  • SIUP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) asli dan fotokopi
  • Fotokopi akta pendirian usaha
  • Surat kuasa yang harus dibuat dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan meterai dan tandatangan pemberi kuasa
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa
  • Formulir perpanjangan STNK yang bisa diperoleh dan diisi di kantor Samsat.

 

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan atas nama perusahaan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopi
  • SIUP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) asli dan fotokopi
  • Fotokopi akta pendirian usaha
  • Surat kuasa yang harus dibuat dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan meterai dan tandatangan pemberi kuasa
  • Fotokopi KTP pemberi kuasa
  • Formulir perpanjangan STNK yang bisa diperoleh dan diisi di kantor Samsat.
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

 

Baca Juga: Cari Mobil untuk Anak Muda? Ini Beberapa Pilihannya

 

Cara Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

Setelah Anda mengetahui apa saja persyaratan perpanjang STNK mobil atas nama perusahaan, berikut adalah cara atau prosedur untuk mengurus perpanjangan dokumen tersebut. 

 

Cara perpanjangan STNK tahunan atas nama perusahaan

 

  • Datang ke kantor Samsat dan bawa dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan.
  • Isi formulir perpanjang STNK tahunan yang biasanya sudah tersedia di loket pendaftaran.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil
  • Setelah dipanggil, Anda dapat menyerahkan formulir yang sudah Anda isi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang STNK.
  • Apabila dokumen yang Anda berikan sudah lengkap dan valid, Anda selanjutnya akan mendapatkan slip pembayaran dengan jumlah biaya perpanjangan STNK yang harus dibayarkan.
  • Selanjutnya, bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran, silakan tunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) 
  • Saat Anda dipanggil, silakan ambil STNK baru yang sudah disahkan.

 

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan atas nama perusahaan

  • Kunjungi kantor Samsat dan bawa persyaratan perpanjang STNK 5 tahunan, termasuk mobil yang akan diperpanjang masa berlaku STNKnya.
  • Daftarkan mobil Anda untuk cek fisik. Biasanya, lokasi cek fisik ada di halaman kantor Samsat.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
  • Saat nomor antrian dipanggil, Anda bisa membawa mobil ke area pengecekan mobil untuk cek fisik kendaraan.
  • Selesai melakukan proses cek fisik kendaraan, Anda akan memperoleh berkas cek fisik kendaraan.
  • Selanjutnya, silakan bawa semua dokumen persyaratan ke loket legalisir dan isi formulir yang disediakan oleh petugas untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
  • Jika formulir sudah selesai Anda isi, Anda bisa mengambil nomor antrian untuk membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan. 
  • Setelah proses pembayaran dilakukan, Anda akan memperoleh kuitansi pembayaran. Gunakan kuitansi tersebut untuk mengambil STNK dan plat mobil yang baru.

 

Baca Juga: Tips Merawat Mobil Saat Musim Hujan Agar Tetap Aman dan Nyaman

 

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan

Jumlah pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan dapat berbeda-beda, tergantung pada wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Berikut ini adalah perkiraan biaya perpanjangan STNK sehingga Anda memiliki gambaran berapa dana yang perlu dikeluarkan:

  • Biaya SWDKLLJ, umumnya sebesar Rp 143 ribu.
  • PKB sebesar 2% dari nilai jual mobil.
  • Biaya administrasi untuk pajak tahunan sebesar Rp 50 ribu
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50 ribu (pajak 5 tahunan)
  • Biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu (pajak 5 tahunan)
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu (pajak tahunan 5 tahunan).

 

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa proses untuk memperpanjang STNK mobil perusahaan membutuhkan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda tentu memahami bahwa menjaga legalitas kendaraan perusahaan adalah hal penting yang perlu dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional bisnis. Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku STNK kendaraan Anda dan lakukan perpanjangan secara tepat waktu guna menghindari sanksi dan masalah hukum yang bisa terjadi.

 

Solusi Praktis untuk Mendapatkan Kendaraan yang Legal dan Siap Beroperasi!

Jika Anda merasa bahwa proses dan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan cukup rumit dan memakan banyak waktu, ada baiknya jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa sewa mobil bulanan atau tahunan dari MPMRent. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda tidak perlu memikirkan biaya pajak kendaraan, biaya pengesahan STNK, dan biaya lainnya. Anda juga tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan, karena kendaraan yang kami sewakan mendapatkan perawatan secara berkala.

 

MPMRent adalah perusahaan sewa mobil di Jakarta yang memiliki banyak armada kendaraan untuk mendukung operasional bisnis Anda. Kami dapat menyediakan beragam jenis mobil, mulai dari mobil komersial hingga mobil mewah. Kami juga menawarkan berbagai fasilitas, salah satunya seperti driver profesional untuk membantu mengemudikan mobil yang Anda sewa. 

 

Segera lakukan reservasi secara online untuk menggunakan layanan kami. Anda juga bisa menghubungi tim MPMRent untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Kami siap membantu dan melayani Anda!


 

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

5 Tempat Wisata di Solo yang Instagramable

news image

MPMRent Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (BCMS)

news image

Sewa Mobil Lepas Kunci Jakarta Barat​, Solusi Rental Fleksibel

news image

Harga sewa mobil 24 jam di Jakarta, Ini Kisarannya

news image

Sewa Mobil Solo Murah: Lepas Kunci atau Dengan Driver

news image

Cari Tempat Wisata di Jakarta Timur yang Gratis? Ini Infonya!

news image

Perbedaan Air Aki Merah dan Biru, Mana yang Harus Digunakan?

news image

Lampu LED Mobil Paling Terang, Cek Rekomendasinya di Sini!

news image

6 Mobil Paling Irit BBM Bantu Hemat Pengeluaran Anda!

news image

Mobil Jepang vs Eropa, Mana yang Lebih Unggul?

news image

Spesifikasi Toyota Hilux Rangga dan Kisaran Harganya

news image

Daftar Tekanan Angin Ban Mobil, Ukuran Ring 15 Sampai 18

news image

Cara Merawat Kompresor AC Mobil Agar Awet

news image

Cari Jasa Sewa Mobil Pick Up Terdekat? Hubungi MPMRent!

news image

Pajak Mobil Avanza Tahun 2003 - 2022, Cek Di sini!

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved