MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Berikut Ini Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi SINAR

Dipublikasi pada:

14-12-2022

Bagikan:

news-image

Source : Korlantas Polri

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi  yang harus dimiliki untuk berkendara dengan masa berlaku 5 tahun. Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu hari terakhir. Ada sanksi jika pemilik tidak melakukan perpanjangan SIM, mulai dari masa berlaku yang habis hingga pemilik perlu melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya. 

Untungnya saat ini perpanjangan SIM A dan C sudah bisa dilakukan secara online. Pemilik SIM bisa menggunakan aplikasi atau perpanjang melalui website 90 hari sebelum tanggal SIM berakhir. Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Ketentuan Perpanjang SIM Online

Sebelum mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM online, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda simak mengingat terdapat beberapa dokumen yang juga perlu Anda siapkan. Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM, berikut ini ketentuannya.

  1. Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Anda bisa bebas memilih tanggal dan hari untuk melakukan perpanjangan SIM, asalnya tanggalnya belum melewati masa berlaku SIM. 

  2. Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah melewati masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan melampirkan dokumen persyaratan pembuatan SIM baru. 

  3. Menyiapkan dokumen-dokumen  yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi. Dilansir dari website Korlantas Polri, berikut ini dokumen mengajukan perpanjang SIM online: 

  • Mengisi formulir yang disediakan.

  • Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka pemohon perlu menyiapkan dokumen keimigrasian.

  • SIM lama yang masih berlaku.

  • Surat kesehatan dari dokter. 

  • Surat keterangan lulus uji simulator.

  1. Menyiapkan biaya perpanjangan SIM online. Biaya perpanjangan SIM telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016, yang meliputi biaya cek kondisi kesehatan sebesar Rp 25.000, jaminan asuransi Rp 27.500, dan biaya perpanjangan SIM dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A sebesar Rp 80.000.

  • SIM B1 sebesar Rp 80.000

  • SIM B2 sebesar Rp 80.000.

  • SIM C sebesar Rp 75.000.

  • SIM C1 sebesar Rp 75.000.

  • SIM C2 sebesar Rp 75.000.

  • SIM D sebesar Rp 30.000.

  • SIM D1 sebesar Rp 30.000.

BACA JUGA: 11 Rekomendasi Mobil Operasional untuk Direksi dan Staff Perusahaan

Cara Perpanjang SIM Online melalui Website 

Ada dua cara perpanjang SIM online, salah satunya melalui website resmi Korlantas Polri. Jika dokumen dan persyaratan sudah Anda siapkan, berikut ini langkah-langkah perpanjang SIM online melalui website. 

  1. Buka website Korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, lalu pilih menu pendaftaran SIM online. Klik pilihan Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. 

  2. Isi data yang dibutuhkan pada formulir permohonan perpanjang SIM. 

  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Jika sudah, proses registrasi telah berhasil. Nantinya bukti registrasi akan dikirim ke email Anda. 

  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. 

  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 

  6. Tunggu giliran pengambilan foto dan pencetakan SIM baru

  7. Proses perpanjang SIM telah selesai dibuat. 

BACA JUGA: Inilah Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina 

Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR

Pada April 2021  Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di smartphone Anda. Layanan perpanjangan SIM ini memungkinkan Anda untuk tidak perlu mendatangi Satpas di domisili setempat. Hanya dengan melalui HP, Anda bisa perpanjang SIM di mana saja dan SIM baru siap diantar ke alamat tujuan. 

Proses perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR juga terbilang mudah, Anda hanya perlu download aplikasi dan registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai dengan KTP atau nomor SIM sebelumnya. Berikut ini cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR. 

1. Registrasi SINAR

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah registrasi. Pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan akan dikirim kode OTP untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi. Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan data di KTP. 

Data ini akan diverifikasi sekaligus menggunakan face recognition. Setelah berhasil, Anda akan diminta memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail. 

2. Siapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan

Langkah selanjutnya adalah pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Anda akan diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan adalah foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto. 

Perlu Anda ketahui jika ada beberapa syarat untuk upload pas foto, berikut diantaranya:

  • Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel. 

  • Tidak menggunakan kacamata. 

  • Tidak menggunakan hijab berwarna biru. 

  • Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci. 

  • Foto wajah menghadap depan. 

Tidak hanya itu saja, Anda juga perlu melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi di aplikasi epPSI. Jika memenuhi syarat, hasil tes kesehatan dan psikologi akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika tidak maka perpanjang SIM tidak bisa dilanjutkan. 

3. Upload Data di Menu SINAR

Jika dokumen sudah tersedia semuanya, pilih menu SINAR. Di menu ini ada dua jenis SIM yang bisa diperpanjang yakni A dan C. Anda perlu mengisi nomor SIM, upload dokumen foto KTP, foto SIM, paas foto, dan foto tanda tangan. Selanjutnya akan ada verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Jika telah lengkap semuanya, pilih wilayah Polda dan Satpas serta isi rekening pengembalian dana. 

Selanjutnya Anda akan diberikan pilihan metode pengiriman. Ada tiga pilihan, yaitu ambil sendiri, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman PT Pos Indonesia yang akan dikirim langsung ke alamat Anda. 

Langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran dengan jumlah yang telah ditentukan, meliputi biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman. Ada tiga metode pembayaran perpanjangan SIM, yakni melalui ATM, mobile banking, atau virtual account Bank BNI. Setelah melakukan pembayaran, Anda hanya tinggal menunggu SIM dikirim ke alamat tujuan. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi dan setelah menerima SIM, setelahnya akan otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM. 

Mudah bukan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi atau aplikasi SINAR melalui smartphone Anda? Temukan juga informasi seputar mobil lainnya di MPM Rent. MPM Rent adalah perusahaan yang menyediakan layanan sewa mobil dengan beragam pilihan armada, mulai dari luxury car, passenger car, kendaraan logistik, hingga kendaraan heavy duty baik untuk kebutuhan pribadi ataupun usaha. Sewa mobil lebih mudah dan cepat di MPM Rent

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved