MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Berapa Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Peraturan Pemerintah?

Dipublikasi pada:

15-05-2023

Bagikan:

news-image

Source : Hyundai.com/id

 

SEA Games 2023 merupakan ajang pesta olahraga yang diikuti oleh 11 anggota Federasi Pesta Olahraga Asia Tenggara (SEAGF). SEA Games 2023 telah dimulai di Phnom Penh, pada Jumat, 5 Mei 2023 yang lalu. Tercatat sekitar 6.211 atlet dari berbagai negara di Asia Tenggara ikut berpartisipasi dalam ajang ini. Indonesia mengirim sebanyak 599 atlet yang terbagi ke berbagai macam cabang olahraga. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat keempat dalam SEA Games 2023.

Euforia SEA Games 2023 semakin terasa setelah kemenangan Timnas Indonesia U-22 sebagai juara grup di klasemen akhir Grup A. Kemeriahan tersebut tentu dapat Anda rasakan bersama teman atau keluarga dengan menonton pertandingan SEA Games 2023 di saluran TV resmi atau melalui live streaming. Beberapa kafe juga mengadakan acara nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia U-22. 

Anda memerlukan transportasi yang dapat memudahkan Anda menuju lokasi nonton bareng. Salah satu transportasi yang cukup populer saat ini adalah mobil listrik. Mobil listrik memiliki berbagai keunggulan dibandingkan mobil biasa. Selain itu, kini mobil listrik mendapatkan insentif dari pemerintah yang memudahkan Anda dalam membayar pajak tahunan. Berapakah pajak mobil listrik? Simak informasinya di artikel kami berikut ini. 

Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2014, seluruh pembelian kendaraan bermotor akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah. Tarif Pajak Mobil Hybrid telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 pada Tahun 2022 pasal 10 dan pasal 11. Dalam peraturan tersebut, maksimal besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik adalah sebesar 10 persen.

Permendagri No. 82 Tahun 2022 pasal 10 berisi sebagai berikut:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

  3. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Permendagri No. 82 Tahun 2022 pasal 11 berisi sebagai berikut:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

  3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

  4. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

  5. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk pajak mobil listrik dilihat dari peraturan-peraturan yang berlaku saat ini. Pajak mobil listrik dapat dibilang cenderung murah atau cukup terjangkau.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2023 Termurah Rp200 Jutaan

Berapa Pajak Mobil Listrik?

 

Besar tarif pajak mobil listrik selalu disesuaikan dengan harga mobil itu sendiri. Biasanya, besaran tarif pajak mobil listrik diambil sekian persen dari harga kendaraan. Sebagai gambaran, Anda dapat melihat besar tarif pajak mobil listrik yang cukup populer di Indonesia yaitu Tesla dan Hyundai.

Pada tahun 2019, pajak mobil listrik Tesla model 3 sebesar Rp17.600.000 ditambah dengan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Tarif pajak tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2020 sehingga pajak mobil listrik Tesla model 3 sebesar Rp21.520.000 dengan biaya SWDKLLJ yang masih sama dengan tahun sebelumnya.

Selain Tesla, mobil listrik yang populer adalah Hyundari IONIQ EV 4x2. Tarif pajak mobil ini lebih murah dibandingkan dengan Tesla. Pada tahun 2020, besar pajak mobil listrik Hyundai sebesar Rp8.100.000 dan pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp8.260.000. Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dalam kedua tahun tersebut tetap sama yaitu sebesar Rp143.000.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Terdapat rumus cara menghitung pajak mobil listrik yang dapat Anda ikuti. Anda dapat menghitung tarif pajak mobil listrik dengan lebih mudah dan memiliki gambaran berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan. Berikut rumus menghitung pajak kendaraan bermotor:

Pajak Kendaraan Bermotor = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2%

Sebagai contoh, Anda memiliki mobil listrik seharga Rp600.000.000 dengan nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp413.000.000. Normalnya, Anda harus membayar pajak tahunan sebesar Rp8.260.000 (PKB = NJKB x 2%). Namun, mobil listrik mendapatkan insentif dari pemerintah sehingga PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10% dari pajak tahunan tersebut yaitu sebesar Rp862.000. Tarif pajak tahunan mobil listrik yang harus Anda bayarkan adalah PKB dan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Jumlah tarif SWDKLJJ untuk semua jenis kendaraan bermotor sejenis adalah sebesar Rp143.000. Jadi, tarif pajak tahunan yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp1.005.000.

Baca juga: Perbedaan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik

Insentif Pajak Mobil Listrik Maret 2023

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Pada masa pajak April hingga Desember 2023 akan diberlakukan insentif pajak mobil listrik. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Insentif tersebut berlaku pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 1%.

Selain itu, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20% serta di bawah 40% (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. Model dan tipe kendaraan yang sesuai dengan syarat TKDN telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023. Jika dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi syarat TKDN maka akan diberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Demikianlah informasi seputar pajak mobil listrik dan cara menghitungnya. Sebagai salah satu program untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk mobil listrik. Hal ini karena pemerintah berharap agar daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik meningkat, kesempatan kerja semakin luas, dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik untuk mengurangi emisi lingkungan. Mobil listrik memiliki banyak keuntungan yang dapat Anda rasakan seperti ramah lingkungan, bebas pajak balik nama, bebas dari aturan ganjil-genap, dan suku cadang yang lebih sedikit sehingga biaya penggunaannya lebih murah.

Jika Anda membutuhkan rental mobil listrik, pilihlah sewa mobil yang tepercaya untuk kenyamanan berkendara yang lebih baik. Salah satu rental mobil tepercaya di Jakarta adalah MPM Rent. MPM Rent saat ini memiliki 8 kantor cabang dan 17 cabang perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia. MPM Rent memiliki fasilitas driver yang mahir mengemudi dan memiliki jam berkendara yang lama sehingga Anda tidak perlu khawatir ketika melakukan perjalanan jarak dekat maupun jauh. Selain itu, MPM Rent memiliki 13.000 varian armada kendaraan baik untuk kebutuhan operasional kantor ataupun kebutuhan pribadi. MPM Rent selalu memastikan mobil dalam keadaan terbaik demi kenyamanan Anda dalam berkendara. Sewa mobil bulanan atau tahunan menjadi lebih mudah di MPM Rent dengan harga terbaik. Silakan hubungi layanan rental mobil terdekat di kota Anda.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Spesifikasi Suzuki E Vitara, Mobil Listrik Pertama dari Suzuki

news image

Perbedaan City Car dan Hatchback, Mana yang Harus Dipilih?

news image

Cari Jasa Sewa Mobil Bulanan Surabaya? Cek di Sini Infonya!

news image

Simak, Ini Cara Merawat Body Mobil Agar Tetap Mengkilap

news image

Mobil Listrik Murah​ di Indonesia, Ini Daftar Pilihannya

news image

Cara Merawat Aki Basah Mobil Agar Awet dan Tahan Lama

news image

Jenis Soket Lampu Mobil & Fungsinya (H4, H11, dan H16)

news image

7 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter Tapi Aki Bagus

news image

Cara Cek Tarif Tol Online​ Terupdate dari Web dan Aplikasi

news image

Tips Hemat Biaya Sewa Mobil untuk Liburan Bersama Keluarga

news image

Ide Liburan Akhir Tahun Murah Meriah: Tetap Seru & Berkesan

news image

Tempat Wisata di Bogor yang Murah, Liburan Seru Hemat Biaya

news image

Sewa Mobil untuk Perjalanan Bisnis yang Efisien dan Nyaman

news image

Daftar Rest Area Tol Trans Jawa​, Ini Info Lokasinya!

news image

Tarif Tol Solo-Jogja Segmen Kartasura-Klaten

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved