MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Begini Cara Mudah Mengecek Tilang Elektronik!

Dipublikasi pada:

14-06-2023

Bagikan:

news-image

Source : metro.suara.com

 

Pekan Raya Jakarta (PRJ) tentu sudah tidak asing terdengar bagi warga Jakarta. Pameran tahunan tersebut kembali diadakan tahun ini sebagai rangkaian acara ulang tahun DKI Jakarta. Pekan Raya Jakarta akan digelar selama sebulan penuh dari tanggal 14 Juni 2023 hingga 16 Juli 2023 di Arena JIEXPO Kemayoran. Acara tersebut akan menampilkan berbagai macam hiburan seperti kesenian, pameran produk UMKM, dan konser musik.

Untuk menikmati rangkaian acara PRJ 2023, Anda harus membeli tiket terlebih dulu. Saat ini harga tiket masuk tanpa konser beragam sesuai dengan hari yang Anda pilih. Anda akan dikenakan biaya Rp30.000 di hari Senin, Rp40.000 di hari Selasa hingga Kamis, dan Rp50.000 di hari Jum’at, Sabtu, Minggu, dan hari libur. Anda dapat membelinya secara langsung atau melalui situs resmi http://www.jakartafair.co.id. Untuk tiket masuk dengan konser (bundling) akan diinformasikan saat informasi resmi line-up musisi yang akan tampil di Festival Jakarta Fair 2023 dirilis.

Sebelum datang ke PRJ, terdapat beberapa hal yang harus Anda persiapkan seperti transportasi. Transportasi yang dapat Anda gunakan menuju lokasi adalah KRL, Transjakarta, motor atau mobil pribadi. Apabila Anda akan menggunakan mobil pribadi, sebaiknya Anda mengetahui rute jalan dan aturan lalu lintas yang berlaku. Saat ini, ketertiban lalu lintas semakin diperketat sejak penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran lalu lintas akan mudah terdeteksi melalui kamera CCTV yang ada di lampu lalu lintas. Cara mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak cukup mudah. Lalu, bagaimana cara mengecek tilang elektronik? Simak informasi lengkapnya di artikel kami berikut ini.

Pelanggaran yang Ditindak Dalam Tilang Elektronik

 

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam tilang elektronik. Pelanggaran tersebut sering terjadi tanpa disadari sehingga Anda harus selalu waspada dalam berkendara. Berikut jenis pelanggaran dalam tilang elektronik:

  1. Pelanggaran Traffic Light

  2. Pelanggaran Marka Jalan

  3. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

  4. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

  5. Pelanggaran Keabsahan STNK

  6. Pelanggaran Melawan Arus

  7. Pelanggaran Ganjil-Genap

  8. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga

  9. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

  10. Pelanggaran Tidak Memakai Helm

Cara Cek Tilang Elektronik

 

Untuk mengetahui apakah mobil Anda terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya secara online. Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik yang dapat Anda lakukan:

  1. Cek Tilang Elektronik Melalui Website

 

  1. Buka halaman website, klik Etle-pmj.Info

  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK mobil Anda.

  3. Pilih “Cek Data”.

  4. Jika Anda tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul kalimat “No data available”.

  5. Jika Anda melakukan pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

  1. Cek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi Polri Super App

 

  1. Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store atau App Store.

  2. Pilih menu e-tilang.

  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK Anda.

  4. Jika Anda tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul kalimat “No data available”.

  5. Jika Anda melakukan pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

  6. Setelah mendapatkan informasi pelanggaran, pilih menu pembayaran. Anda akan mendapatkan kode pembayaran dan tarif denda.

  7. Lakukan pembayaran melalui transfer bank menggunakan ATM atau m-banking.

  8. Bawa bukti pembayaran ke Samsat terdekat.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

Alur Kerja Tilang Elektronik

 

Terdapat beberapa tahapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tahapan tersebut dimulai dari bagaimana Anda terkena tilang hingga cara menyelesaikannya. Berikut alur kerja tilang elektronik:

1. Deteksi

Tahap pertama adalah pendeteksian pelanggaran kendaraan. Perangkat ETLE bekerja secara otomatis dalam menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol pusat. Setelah menangkap barang bukti pelanggaran berupa media foto dan video, barang bukti tersebut akan dikirim ke Back Office ETLE di Polda setempat.

2. Identifikasi

Tahap kedua adalah identifikasi kendaraan pelanggar. Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV menggunakan Electronic Registration and Identification. Hal ini karena petugas memerlukan sumber data kendaraan yang valid.

3. Kirim Surat

Tahap ketiga adalah pengiriman surat. Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, surat konfirmasi juga dapat dikirimkan melalui e-mail.

4. Konfirmasi

Tahap keempat adalah konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi yang Anda dapatkan adalah langkah awal dari penindakan. Anda wajib mengonfirmasikan tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang melanggar pada surat konfirmasi bukan milik Anda, Anda harus segera mengonfirmasinya. Anda memiliki batas waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi tersebut dapat dilakukan melalui website Etle PMJ Confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Penerbitan Surat Tilang

Tahap terakhir adalah penerbitan surat tilang yang dilakukan setelah pelanggaran terkonfirmasi. Petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. 

Besaran Denda Tilang Elektronik

 

Tarif yang dikenakan dalam denda tilang elektronik berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa besaran denda tilang elektronik yang harus Anda bayar saat melanggar:

  1. Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.

  2. Pelanggaran tidak memakai helm saat mengendarai motor akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.

  3. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman di mobil akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.

  4. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

  5. Pelanggaran menggunakan plat nomor palsu akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Baca juga: Apa Itu Plat Nomor Putih dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

 

Jika Anda terkena tilang elektronik maka Anda wajib membayar denda tilang elektronik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Berikut cara membayar denda tilang elektronik:

  1. Setelah mengonfirmasikan pelanggaran, Anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan pada situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang.

  2. Anda akan mendapatkan pesan singkat (SMS) yang berisi kode Virtual Account BRI (BRIVA) untuk membayar denda.

  3. Anda dapat memilih untuk melakukan pembayaran melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

  4. Tenggat waktu pembayaran denda tilang elektronik adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika Anda melewatkan atau tidak membayar denda maka STNK Anda akan diblokir sementara hingga Anda melakukan pelunasan denda.

Demikianlah informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik. Sejak penerapan ETLE atau tilang elektronik di berbagai tempat, pelanggaran lalu lintas menjadi lebih mudah terdeteksi. Meskipun begitu, tidak jarang surat tilang tersebut dikirimkan ke orang yang salah. Hal ini karena plat nomor kendaraan yang ditangkap oleh kamera ETLE tidak jelas sehingga sistem akan menebak plat nomor tersebut. Untuk meminimalisir kesalahan tersebut, plat nomor kendaraan mengalami perubahan warna seperti plat nomor kendaraan pribadi yang berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Apabila mobil Anda sedang mengalami masalah atau berada di bengkel, Anda dapat menggunakan jasa sewa mobil. Sewa mobil dapat mempermudah aktivitas Anda, Anda juga dapat mencoba berbagai tipe mobil yang tersedia. Salah satu jasa sewa mobil yang tepercaya adalah MPM Rent. MPM Rent memiliki 13.000 varian armada kendaraan baik untuk kebutuhan operasional kantor ataupun kebutuhan pribadi. MPM Rent selalu memastikan mobil dalam keadaan terbaik demi kenyamanan Anda dalam berkendara. Sewa mobil bulanan atau tahunan menjadi lebih mudah di MPM Rent dengan harga terbaik. 

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Spesifikasi Suzuki E Vitara, Mobil Listrik Pertama dari Suzuki

news image

Perbedaan City Car dan Hatchback, Mana yang Harus Dipilih?

news image

Cari Jasa Sewa Mobil Bulanan Surabaya? Cek di Sini Infonya!

news image

Simak, Ini Cara Merawat Body Mobil Agar Tetap Mengkilap

news image

Mobil Listrik Murah​ di Indonesia, Ini Daftar Pilihannya

news image

Cara Merawat Aki Basah Mobil Agar Awet dan Tahan Lama

news image

Jenis Soket Lampu Mobil & Fungsinya (H4, H11, dan H16)

news image

7 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter Tapi Aki Bagus

news image

Cara Cek Tarif Tol Online​ Terupdate dari Web dan Aplikasi

news image

Tips Hemat Biaya Sewa Mobil untuk Liburan Bersama Keluarga

news image

Ide Liburan Akhir Tahun Murah Meriah: Tetap Seru & Berkesan

news image

Tempat Wisata di Bogor yang Murah, Liburan Seru Hemat Biaya

news image

Sewa Mobil untuk Perjalanan Bisnis yang Efisien dan Nyaman

news image

Daftar Rest Area Tol Trans Jawa​, Ini Info Lokasinya!

news image

Tarif Tol Solo-Jogja Segmen Kartasura-Klaten

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved