Apa Itu Plat Nomor Putih dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Dipublikasi pada:
11-04-2023
Bagikan:
Plat nomor putih telah resmi digunakan sejak tahun lalu. Namun sampai saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih bingung dengan penerapan plat nomor putih, termasuk bagaimana cara mendapatkannya.
Penggunaan plat nomor putih sendiri telah diatur oleh Korlantas Polri dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan warna plat nomor ini salah satunya dilakukan untuk mendukung penerapan tilang elektronik. Dalam plat nomor putih tersebut, terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan disorot kamera tilang elektronik.
Selain itu, di dalam plat nomor putih juga ditanamkan chip bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang memuat informasi mengenai data kendaraan, bukti pelanggaran, hingga pembayaran e-tol maupun parkir elektronik.
Syarat Penggantian Plat Nomor Putih
Meski sudah menjadi aturan resmi, namun pihak kepolisian mengatakan masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian plat nomor. Pemilik kendaraan yang belum waktunya melakukan penggantian plat tidak perlu ganti plat nomor putih.
Namun jika sudah waktunya penggantian plat nomor, maka pemilik kendaraan dapat memproses plat nomor putih di Samsat wilayah setempat. Sebelum mengajukan penggantian plat nomor baru, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Membawa STNK asli
2. Membawa E-KTP asli
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Pembayaran Pajak
Setelah melengkapi persayaratan, langkah berikutnya untuk mendapatkan plat nomor putih adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses yang harus ditempuh pada dasarnya sama dengan pengurusan plat nomor biasa, yakni:
1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Jika sudah melewati seluruh tahapan-tahapan di atas, nantinya petugas akan menetapkan besaran Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemudian akan ditetapkan juga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB dengan mencetak Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
Biaya Penggantian Plat Nomor Putih
Pada dasarnya penggantian biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk penggantian plat nomor putih sama dengan biaya pencetakan TNKB biasa tanpa ada biaya tambahan.
Untuk kendaraan roda dua, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK adalah Rp100 ribu. Sementara untuk pencetakan TNKB dikenakan biaya Rp60 ribu. Sehingga total keseluruhan biaya yakni Rp160 ribu.
Bagi pemilik kendaraan roda empat, biaya perpanjangan STNK sebesar Rp200 ribu dan pencetakan TNKB sebesar Rp100 ribu. Jadi, total yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu.
Selain biaya-biaya di atas, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya asuransi kendaraan. Jumlah yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraannya, umumnya berkisar antara Rp23 ribu hingga Rp35 ribu.
Berita Seputar MPMRent