MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Apa Itu Plat Nomor Putih dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Dipublikasi pada:

11-04-2023

Bagikan:

news-image

Plat nomor putih telah resmi digunakan sejak tahun lalu. Namun sampai saat ini masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih bingung dengan penerapan plat nomor putih, termasuk bagaimana cara mendapatkannya.

Penggunaan plat nomor putih sendiri telah diatur oleh Korlantas Polri dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan warna plat nomor ini salah satunya dilakukan untuk mendukung penerapan tilang elektronik. Dalam plat nomor putih tersebut, terdapat  Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan disorot kamera tilang elektronik.

Selain itu, di dalam plat nomor putih juga ditanamkan chip bernama  Radio Frequency Identification (RFID) yang memuat informasi mengenai data kendaraan, bukti pelanggaran, hingga pembayaran e-tol maupun parkir elektronik.

Syarat Penggantian Plat Nomor Putih

Meski sudah menjadi aturan resmi, namun pihak kepolisian mengatakan masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian plat nomor. Pemilik kendaraan yang belum waktunya melakukan penggantian plat tidak perlu ganti plat nomor putih.

Namun jika sudah waktunya penggantian plat nomor, maka pemilik kendaraan dapat memproses plat nomor putih di Samsat wilayah setempat. Sebelum mengajukan penggantian plat nomor baru, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

1. Membawa STNK asli 

2. Membawa E-KTP asli 

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 

4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili 

6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

Pembayaran Pajak

Setelah melengkapi persayaratan, langkah berikutnya untuk mendapatkan plat nomor putih adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses yang harus ditempuh pada dasarnya sama dengan pengurusan plat nomor biasa, yakni:

1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. 

Jika sudah melewati seluruh tahapan-tahapan di atas, nantinya petugas akan menetapkan besaran Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemudian akan ditetapkan juga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB dengan mencetak Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB). 

Biaya Penggantian Plat Nomor Putih

Pada dasarnya penggantian biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk penggantian plat nomor putih sama dengan biaya pencetakan TNKB biasa tanpa ada biaya tambahan.

Untuk kendaraan roda dua, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK adalah Rp100 ribu. Sementara untuk pencetakan TNKB dikenakan biaya Rp60 ribu. Sehingga total keseluruhan biaya yakni Rp160 ribu.

Bagi pemilik kendaraan roda empat, biaya perpanjangan STNK sebesar Rp200 ribu dan pencetakan TNKB sebesar Rp100 ribu. Jadi, total yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu.

Selain biaya-biaya di atas, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya asuransi kendaraan. Jumlah yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraannya, umumnya berkisar antara Rp23 ribu hingga Rp35 ribu.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa Mobil Dinas untuk Perusahaan dan Instansi Pemerintah

news image

Daftar Mobil Autopilot di Indonesia! Bisa Nyetir Sendiri!

news image

Tips Memilih Pembersih Jamur Kaca Mobil

news image

Tips Memilih Keramik Yang Cocok Untuk Garasi Mobil

news image

Tips Memilih Warna Jok Mobil Yang Bagus Agar Terkesan Mewah dan Elegan

news image

Stiker Kaca Depan Mobil Bagus Tulisan Atau Gambar?

news image

Daftar Mobil Listrik BYD di Indonesia! Saingan Terberat Tesla dari China!

news image

Tips Memilih Kunci Stir Mobil Anti Maling Terbaik

news image

Ganti Oli Gardan Mobil Berapa Km?

news image

Cari Duplikat Kunci Terdekat? Intip Dulu Berapa Harga Standar Biar Gak Boncos!

news image

Cara Membaca Arti Kode Ban Mobil! Teliti Sebelum Membeli!

news image

Ground Clearance Brio vs Avanza vs Agya LCGC, Mana Nih yang Cocok untuk Medan Tempurmu!

news image

Kegunaan WD 40 Bukan Pelumas Biasa! Yuk Cari Tau Untuk Apa Saja!

news image

Kapan Filter Udara Mobil Harus Diganti?

news image

Lokasi SPKLU Terdekat di Jakarta

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved