MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Syarat Bayar Pajak Mobil Perusahaan​, Ini yang Harus Dipersiapkan

Dipublikasi pada:

18-12-2024

Bagikan:

news-image

Sebelum membayar pajak kendaraan operasional bisnis, Anda perlu mengetahui apa saja syarat bayar pajak mobil perusahaan. Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. 

Perlu dipahami bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk perusahaan. Syarat bayar pajak mobil perusahaan juga sedikit berbeda dibandingkan kendaraan pribadi, karena melibatkan dokumen-dokumen administratif perusahaan. 

Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pada artikel kali ini kami akan menyebutkan syarat bayar pajak mobil perusahaan. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

 

Dasar Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor

Penentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didasarkan pada dua elemen utama:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Ini adalah nilai kendaraan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

  • Bobot Kendaraan: Mengacu pada dampak negatif kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan, yang diukur melalui koefisien dengan nilai satu atau lebih.

 

Selain memberikan manfaat bagi kelangsungan pembangunan infrastruktur, membayar pajak kendaraan perusahaan adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi. Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membayar pajak mobil perusahaan.

Baca Juga: Mobil Listrik Murah​ di Indonesia, Ini Daftar Pilihannya

 

Syarat Bayar Pajak Mobil Perusahaan​

  • STNK asli beserta salinannya.

  • BPKB asli beserta salinannya.

  • KTP asli dan fotokopi (sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor)

  • NPWP perusahaan.

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) perusahaan.

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  • Surat kuasa jika proses perpanjangan dilakukan oleh pihak lain. Surat kuasa ini harus dibuat di atas kop surat resmi perusahaan, dilengkapi dengan tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan, dan ditempelkan meterai. 

  • Fotokopi KTP pemberi kuasa.

  • Formulir perpanjangan STNK yang bisa Anda ambil di kantor Samsat.

 

Prosedur Pembayaran Pajak Mobil Perusahaan

Secara garis besar, berikut ini adalah langkah-langkah pembayaran pajak mobil perusahaan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat

Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor Samsat.

  1. Verifikasi Dokumen

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan perusahaan.

  1. Bayar Pajak

Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan, baik secara tunai, melalui transfer bank, atau platform digital resmi.

  1. Ambil Bukti Pembayaran

Simpan bukti pembayaran sebagai referensi untuk administrasi perusahaan dan pembayaran pajak berikutnya.

 

Baca Juga: Daftar Rest Area Tol Trans Jawa​, Ini Info Lokasinya!

 

Memenuhi syarat bayar pajak mobil perusahaan adalah langkah penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan. Namun, bagi perusahaan yang ingin mengurangi beban administratif dan keuangan terkait pajak kendaraan, sewa mobil di MPMRent bisa menjadi solusi yang lebih hemat dan praktis.

MPMRent menawarkan berbagai pilihan armada, mulai dari kendaraan penumpang hingga kendaraan niaga, yang dirancang untuk mendukung operasional bisnis Anda. Dengan skema sewa yang fleksibel, termasuk opsi sewa mobil bulanan hingga tahunan, perusahaan Anda dapat fokus pada kegiatan inti tanpa perlu memikirkan proses pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.

Nikmati kemudahan, efisiensi, dan dukungan armada berkualitas dari MPMRent. Hubungi kami untuk reservasi atau penjelasan lebih lanjut.



Berita Seputar MPMRent

news image
Tips & Trick

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

news image

6 Mobil Suzuki Kecil yang Wajib Anda Pertimbangkan

news image

Jenis Mobil Honda​: Hatchback, MPV, Sedan, dan SUV

news image

5 Model Mobil Perkotaan dari Suzuki: Praktis, Irit, Stylish

news image

Apa Itu ECU Mobil​: Pengertian, Fungsi, dan Cara kerjanya

news image

Cara Baca Ukuran Ban Mobil dengan Benar, Mudah!

news image

Apa Itu Spooring Mobil: Tanda-Tanda & Manfaatnya

news image

5 Mobil Hybrid Toyota, Pilihan Kendaraan Ramah Lingkungan

news image

5 Mobil Kecil Toyota, Dimensi Kecil untuk Mobilitas Perkotaan

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved